Gianyar (Antara Bali) - Untuk membuka pintu investasi pariwisata di kawasan wisata Candidasa, pemerintah Kabupaten Karangasem diharapkan merevisi Perda Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR).
"Merevisi Perda RDTR Candidasa tidak semata dalam rangka mengakomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakat, melainkan merupakan prasyarat penting untuk membuka pintu menangkap peluang investasi ke depan," kata I Komang Gunita, salah seorang pelaku pariwisata di kawasan wisata Candidasa, Kamis.
Ia mendesak agar Pemkab Karangasem berani melakukan terobosan memperbaharui atau merevisi payung hukum Perda RDTR yang sudah lama dan tidak mampu mengakomodir perkembangan yang ada.
"Payung hukum Perda RDTR merupakan kuncinya, jika tidak direvisi sesuai kebutuhan yang berkembang dinamis, maka sulit bagi Karangasem bisa memajukan sektor pariwisata khususnya dalam menangkap peluang investasi ke depan," katanya.
Ia mengatakan, tidak ada salahnya penyesuaian aturan hukum yang lama diperbaharui demi memajukan Karangasem, dengan tetap melakukan proteksi bagi kawasan terlarang dengan aturan yang pasti dan jelas tidak bersifat umum dan mengambang sehingga bisa ditafsirkan lagi.
Kepala Bappeda Karangasem, I Wayan Arthadipa mengaku usulan untuk merevisi Perda No. 8 tahun 2003 tentang RDTR Candidasa sesungguhnya sudah dilakukan, bahkan mengikuti alur mekanisme baik dari bawah maupun ke atas.
Sebelumnya rencana revisi itu telah diajukan Pemkab Karangasem kepada Pemerintah Provinsi Bali dan sudah ada balasan surat Mendagri yang menyarankan agar Pemprop Bali segera menindaklanjuti pembahasannya.
Dikatakan, revisi RDTR Candidasa didasarkan pada faktor penyebab internal seperti kurang optimal mengakomodir perkembangan dan pertumbuhan aktivitas sosial, ekonomi maupun investasi yang cepat dan dinamis.
"Terbatasnya pemahaman tentang fungsi RDTR dalam pengembangan pariwisata juga menjadi penyebab revisi RDTR," jelasnya.
Ia mengaku apresiasi Pansus I yang sudah membahas Perda RDTR No. 8 tahun 2003 dengan sungguh-sungguh dilengkapi dengan peninjauan lapangan dan konsultasi ke provinsi maupun ke pusat, yang hasilnya positif.
Terbukti dalam sidang pembahasan di tingkat Pansus sangat lancar luar biasa, kendati ada pertanyaan dan perbedaan pendapat sifatnya hanya klarifikasi untuk kepentingan bersama.
"Mengapa Perda RDTR 8 sampai direvisi sudah didiskusikan intensif dengan Pansus sehingga sudah dipahami," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Merevisi Perda RDTR Candidasa tidak semata dalam rangka mengakomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakat, melainkan merupakan prasyarat penting untuk membuka pintu menangkap peluang investasi ke depan," kata I Komang Gunita, salah seorang pelaku pariwisata di kawasan wisata Candidasa, Kamis.
Ia mendesak agar Pemkab Karangasem berani melakukan terobosan memperbaharui atau merevisi payung hukum Perda RDTR yang sudah lama dan tidak mampu mengakomodir perkembangan yang ada.
"Payung hukum Perda RDTR merupakan kuncinya, jika tidak direvisi sesuai kebutuhan yang berkembang dinamis, maka sulit bagi Karangasem bisa memajukan sektor pariwisata khususnya dalam menangkap peluang investasi ke depan," katanya.
Ia mengatakan, tidak ada salahnya penyesuaian aturan hukum yang lama diperbaharui demi memajukan Karangasem, dengan tetap melakukan proteksi bagi kawasan terlarang dengan aturan yang pasti dan jelas tidak bersifat umum dan mengambang sehingga bisa ditafsirkan lagi.
Kepala Bappeda Karangasem, I Wayan Arthadipa mengaku usulan untuk merevisi Perda No. 8 tahun 2003 tentang RDTR Candidasa sesungguhnya sudah dilakukan, bahkan mengikuti alur mekanisme baik dari bawah maupun ke atas.
Sebelumnya rencana revisi itu telah diajukan Pemkab Karangasem kepada Pemerintah Provinsi Bali dan sudah ada balasan surat Mendagri yang menyarankan agar Pemprop Bali segera menindaklanjuti pembahasannya.
Dikatakan, revisi RDTR Candidasa didasarkan pada faktor penyebab internal seperti kurang optimal mengakomodir perkembangan dan pertumbuhan aktivitas sosial, ekonomi maupun investasi yang cepat dan dinamis.
"Terbatasnya pemahaman tentang fungsi RDTR dalam pengembangan pariwisata juga menjadi penyebab revisi RDTR," jelasnya.
Ia mengaku apresiasi Pansus I yang sudah membahas Perda RDTR No. 8 tahun 2003 dengan sungguh-sungguh dilengkapi dengan peninjauan lapangan dan konsultasi ke provinsi maupun ke pusat, yang hasilnya positif.
Terbukti dalam sidang pembahasan di tingkat Pansus sangat lancar luar biasa, kendati ada pertanyaan dan perbedaan pendapat sifatnya hanya klarifikasi untuk kepentingan bersama.
"Mengapa Perda RDTR 8 sampai direvisi sudah didiskusikan intensif dengan Pansus sehingga sudah dipahami," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011