Denpasar (Antara Bali) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan bahwa semua organisasi masyarakat yang ada di Indonesia harus berlandaskan ideologi Pancasila.
"Kami memandang penting untuk menyosialisasikan ini dengan menggandeng berbagai media, pimpinan umat beragama, perguruan tinggi dan sebagainya, dengan harapan agar masyarakat lebih memahami tentang ormas yang harus berlandaskan Pancasila," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Rosarita Niken Widiastuti, di Denpasar, Sabtu.
Apalagi, ucap dia Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat telah ditetapkan menjadi Undang-Undang.
"Jumlah ormas di Indonesia itu lebih dari 350 ribu dengan berbagai tujuan. Namun, akhir-akhir ini, ada sebagian kecil dari ormas yang memiliki tujuan tertentu untuk menggantikan Pancasila. Ini tentu berbahaya dan dapat mengancam keutuhan NKRI, apalagi dilakukan dengan kegiatan terstruktur," ucapnya pada forum diskusi publik bertajuk "Merawat NKRI melalui Ormas di Bumi Pertiwi" itu.
Rosarita menambahkan, tidak jarang paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila disebarkan melalui akun media sosial, dengan sasaran utama untuk "mencuci otak" generasi muda agar menjadi pengikutnya.
"Kami sudah menutup ratusan ribu situs yang berisikan muatan paham radikal, ujaran kebencian, pornografi dan sebagainya," ujarnya pada acara yang dihadiri tokoh-tokoh berbagai kalangan di Pulau Dewata tersebut.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Hukum Kemenko Polhumkam Heni Susila Wardaya mengatakan terbitnya Perppu No 2 Tahun 2017, sesungguhnya dalam rangka merawat empat pilar kebangsaan.
"Dengan telah ditetapkan menjadi UU, mari kita sepakat untuk mengawal bersama karena setiap warga negara bertanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan dan keutuhan NKRI," ucapnya.
Menurut dia, keberadaan ormas yang begitu besar di Indonesia harus dirawat agar tetap berlandaskan ideologi Pancasila, supaya tidak menjadi kontraproduktif. "Tumbuhnya ormas-ormas yang ingin menggantikan Pancasila berakibat pada kegentingan negara, padahal ideologi Pancasila itu sudah dikatakan final oleh para pendiri negara," ucap Heni.
Sementara itu Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet mengatakan sangat berterima kasih dan bersyukur karena sebelumnya telah dikeluarkan Perppu Ormas, sebab UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas sangat banyak kekurangannya.
"Kami mempunyai kekhawatiran, jika ormas radikal tidak cepat dibubarkan, maka NKRI akan lebih dulu bubar. Apakah ketika NKRI bubar akan menjadi negara beragama? tentu tidak," ucapnya.
Sukahet berpandangan dengan lahirnya Perppu Ormas juga akan melindungi HAM dan demokrasi, dari penyalahgunaan demokrasi itu sendiri.
"Kita patut berbahagia karena negara hadir untuk benar-benar melaksanakan fungsinya. Negara harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok dan golongan apapun," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kami memandang penting untuk menyosialisasikan ini dengan menggandeng berbagai media, pimpinan umat beragama, perguruan tinggi dan sebagainya, dengan harapan agar masyarakat lebih memahami tentang ormas yang harus berlandaskan Pancasila," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Rosarita Niken Widiastuti, di Denpasar, Sabtu.
Apalagi, ucap dia Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat telah ditetapkan menjadi Undang-Undang.
"Jumlah ormas di Indonesia itu lebih dari 350 ribu dengan berbagai tujuan. Namun, akhir-akhir ini, ada sebagian kecil dari ormas yang memiliki tujuan tertentu untuk menggantikan Pancasila. Ini tentu berbahaya dan dapat mengancam keutuhan NKRI, apalagi dilakukan dengan kegiatan terstruktur," ucapnya pada forum diskusi publik bertajuk "Merawat NKRI melalui Ormas di Bumi Pertiwi" itu.
Rosarita menambahkan, tidak jarang paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila disebarkan melalui akun media sosial, dengan sasaran utama untuk "mencuci otak" generasi muda agar menjadi pengikutnya.
"Kami sudah menutup ratusan ribu situs yang berisikan muatan paham radikal, ujaran kebencian, pornografi dan sebagainya," ujarnya pada acara yang dihadiri tokoh-tokoh berbagai kalangan di Pulau Dewata tersebut.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Hukum Kemenko Polhumkam Heni Susila Wardaya mengatakan terbitnya Perppu No 2 Tahun 2017, sesungguhnya dalam rangka merawat empat pilar kebangsaan.
"Dengan telah ditetapkan menjadi UU, mari kita sepakat untuk mengawal bersama karena setiap warga negara bertanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan dan keutuhan NKRI," ucapnya.
Menurut dia, keberadaan ormas yang begitu besar di Indonesia harus dirawat agar tetap berlandaskan ideologi Pancasila, supaya tidak menjadi kontraproduktif. "Tumbuhnya ormas-ormas yang ingin menggantikan Pancasila berakibat pada kegentingan negara, padahal ideologi Pancasila itu sudah dikatakan final oleh para pendiri negara," ucap Heni.
Sementara itu Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet mengatakan sangat berterima kasih dan bersyukur karena sebelumnya telah dikeluarkan Perppu Ormas, sebab UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas sangat banyak kekurangannya.
"Kami mempunyai kekhawatiran, jika ormas radikal tidak cepat dibubarkan, maka NKRI akan lebih dulu bubar. Apakah ketika NKRI bubar akan menjadi negara beragama? tentu tidak," ucapnya.
Sukahet berpandangan dengan lahirnya Perppu Ormas juga akan melindungi HAM dan demokrasi, dari penyalahgunaan demokrasi itu sendiri.
"Kita patut berbahagia karena negara hadir untuk benar-benar melaksanakan fungsinya. Negara harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok dan golongan apapun," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017