Denpasar (Antara Bali) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, Bali, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi "Kebijakan Penanaman Modal" kepada kalangan dunia usaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, I Made Kesuma Diputra di Denpasar, Jumat, mengatakan sosialisasi "Kebijakan Penanaman Modal" kepada dunia usaha dalam upaya menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan dan efisiensi.

Ia mengatakan kebijakan penanaman modal menjadi dasar dan pedoman dalam mengatur segala hal yang berkaitan dengan kegiatan menanam modal, baik dalam negeri maupun asing.

Selain itu, kata dia, juga untuk meningkatkan pemaham investor tentang mekanisme, prosedur dan persyaratan dalam melengkapi perizinan, serta mewujudkan pelayanan publik cepat, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Kesuma Diputra menjelaskan kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari pusat, yakni Deputi Bidang Pelayanan BKPM Benny Marcustiono, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Mohammad Habibie dan Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Made Widra dan Bagian Kerjasama Kota Denpasar Tri Arya Dhyana Kubontubuh.

"Langkah ini guna mendorong minat dan peluang penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk menanamkan modalnya di Kota Denpasar secara merata," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Denpasar Anak Agung Rai Iswara mengatakan kebijakan penanaman modal di dalam negeri merupakan kebijakan yang berlaku secara menyeluruh di daerah provinsi, kabupaten dan kota, sehingga kebijakan ini menjadi dasar dan pedoman dalam mengatur segala hal terkait dengan kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri (PMDN) maupun penanam modal asing (PMA) dalam rangka melakukan usahanya di Indonesia.

"Saya memandang sosialisasi kebijakan penanaman modal ini, merupakan langkah yang tepat dalam meningkatkan pemahaman pemerintah untuk menindaklanjuti aturan-aturan maupun kebijakan-kebijakan pusat dalam mengimplementasikannya di daerah," katanya.

Rai Iswara lebih lanjut mengatakan dengan ketentuan yang baru akan bisa membantu percepatan serta kemudahan di dalam memberikan pelayanan, sehingga dapat meningkatkan pula minat investor untuk menanamkan modalnya di Kota Denpasar.

"Saya mengharapkan antara pemerintah dan dunia usaha bisa menyamakan persepsi terhadap perubahan regulasi maupun kebijakan regulasi yang baru," katanya.(I020)



Pewarta: Pewarta Komang Suparta

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017