Negara (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Negara menerima pelimpahan tersangka, barang bukti serta berkas pengepul rokok ilegal yang sebelumnya ditangani Kantor Bea Cukai Denpasar.

Tersangka pengepul rokok ilegal berinisial FM, warga Dusun Anyar, Desa Air Kuning, Jumat, dibawa Kepala Seksi Penindakan Dan Penyidikan, Kantor Bea Cukai Denpasar Naim Hamidi dan Kepala Sub Seksi Penindakan Johanes Felix ke kejaksaan negeri Negara.

Usai pelimpahan Felix mengatakan, dari gudang milik tersangka di Desa Air Kuning, pihaknya menyita rokok ilegal dengan jumlah 400 ribu batang lebih dari berbagai merk.

Menurutnya, pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal ini berawal dari penangkapan Vic, pengedar rokok ilegal di Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Dari pemeriksaan terhadap Vic, petugas mendapatkan informasi gudang penyimpanan rokok ilegal milik FM yang langsung dilakukan penggeledahan dengan disaksikan kepala dusun setempat.

Menurutnya, dari gudang milik FM, pihaknya menemukan ratusan ribu batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dari sisi pajak sebesar Rp200 juta lebih.

Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan negeri Negara, ia mengatakan, pelaku sudah ditahan selama 50 hari dengan dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Kabupaten Tabanan.

Terkait peredaran rokok ilegal, menurutnya, paling banyak terjadi di Kabupaten Jembrana, termasuk FM yang menjadi pengepul untuk seluruh Bali.

"Sejak akhir tahun 2016, kami sudah tiga kali melakukan pelimpahan kasus rokok ilegal ke Jembrana. Peredaran disini cukup banyak," katanya.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal berasal dari Jembrana, karena daerah ini cukup strategis dekat dengan Pulau Jawa.

Selain itu, katanya, permintaan yang tinggi di pasaran serta keuntungan yang lumayan besar, membuat oknum tergiur untuk memasarkan rokok yang merugikan negara ini.

Untuk menghindari penangkapan, ia mengungkapkan, antara produsen di Jawa dengan pengepul di Bali menggunakan sistem terputus, dengan pengiriman lewat jalur darat khususnya kendaraan angkutan umum.

Ia mengakui, untuk melacak produsen sampai ke Jawa kesulitan, karena selain sistem yang terputus dengan pengepul di Bali, pelaku di Jawa lihai menyembunyikan produksi rokok ilegalnya.

"Produsen sering memproduksi rokok ilegal dengan menyerahkan secara terpisah di rumah-rumah penduduk, baru kalau sudah banyak dikumpulkan dan dikirim ke pengepul," katanya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Negara I Made Pasek Budiawan mengatakan, pihaknya akan bekerja keras agar FM segera bisa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Negara.

Ia membenarkan, kasus FM ini merupakan yang ketiga sejak akhir tahun untuk rokok ilegal, yang mana pelaku-pelaku sebelumnya sudah divonis penjara.

"Padahal ancaman hukumannya lumayan berat yaitu minimal satu tahun penjara. Secepatnya pelimpahan dari Bea Cukai ini kami tindaklanjuti agar tersangka bisa segera disidang," katanya.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017