Jakarta (Antara Bali) - Polisi mengonfirmasi penangkapan AW, pemilik
situs nikahsirri.com, yang memuat konten pornografi dan menayangkan
informasi lelang perawan.
"Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Minggu.
Adi mengatakan polisi meringkus AW di Kebon Jeruk Timur, Cipinang Besar Utara, Jatinegara Jakarta Timur, pada Minggu pukul 02.30 WIB.
Anggota Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus, menurut dia, sudah menyelidiki situs pornografi itu sejak Jumat (22/9).
Kemudian pada Minggu penyidik mengamankan AW, yang mengakui sebagai pembuat situs nikahsirri.com, yang memuat unsur pornografi, eksploitasi anak dan perempuan; serta menawarkan lelang perawan.
Dari tangan AW, polisi menyita barang bukti berupa komputer jinjing, empat topi warna hitam bertuliskan "Partai Ponsel", dua kaos warna hitam bertuliskan "Virgins Wanted" dan satu spanduk bertuliskan "Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political".
Polisi akan menjerat dia menggunakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Minggu.
Adi mengatakan polisi meringkus AW di Kebon Jeruk Timur, Cipinang Besar Utara, Jatinegara Jakarta Timur, pada Minggu pukul 02.30 WIB.
Anggota Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus, menurut dia, sudah menyelidiki situs pornografi itu sejak Jumat (22/9).
Kemudian pada Minggu penyidik mengamankan AW, yang mengakui sebagai pembuat situs nikahsirri.com, yang memuat unsur pornografi, eksploitasi anak dan perempuan; serta menawarkan lelang perawan.
Dari tangan AW, polisi menyita barang bukti berupa komputer jinjing, empat topi warna hitam bertuliskan "Partai Ponsel", dua kaos warna hitam bertuliskan "Virgins Wanted" dan satu spanduk bertuliskan "Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political".
Polisi akan menjerat dia menggunakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017