Singaraja (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat melakukan efisiensi anggaran berasal dari sisa hasil pelelangan pekerjaan di dinas tersebut.

"Selain memang hasil dari sisa pelelangan, juga dilakukan efisiensi anggaran yang memang dapat dilakukan," kata Kepala Dinas PUPR Buleleng, Ketut Suparta Wijaya, Kamis.

Ia mengatakan, pada 2017, Dinas PUPR mendapat pagu dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 78.976.331.000. Pagu DAK sejumlah tersebut terdiri dari DAK Sub Bidang Infrastruktur Jalan senilai Rp64.750.000.000, Sub Bidang Infrastruktur Irigasi senilai Rp10.668.038.000 dan Sub Bidang Infrastruktur Air Minum senilai Rp3.558.293.000.

Setelah proses lelang dari ketiga sub bidang tersebut, diperoleh efisiensi (sisa dana) sebesar Rp7.859.558.000 yang terdiri dari sisa DAK Sub Bidang Infrastruktur Jalan sebesar Rp.5.201.597.000, DAK Sub Bidang Infrastruktur Irigasi sebesar Rp.2.105.260.000 dan Sisa DAK Sub Bidang Infrastruktur Air Minum sebesar Rp.552.700.500. Sehingga DAK yang ditransfer ke daerah adalah sesuai nilai kontrak pekerjaan hasil lelang yaitu sebesar Rp 71.116.773.000.

Awalnya Dinas PUPR bermaksud untuk memanfaatkan sisa DAK tersebut untuk perbaikan jalan, perbaikan bending, saluran irigasi, dan peningkatan SPAM perdesaan.

"Namun dari hasil koordinasi Dinas PUPR pada 12 September 2017 ke Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI kami mendapat penjelasan yang intinya adalah batas akhir pemanfaatan sisa DAK 2017 adalah per 31 Agustus 2017," kata dia.

Selanjutnya, DAK yang ditransfer ke daerah adalah sebesar nilai kontrak pekerjaan. "Kami tidak pernah memberikan pernyataan bahwa sisa DAK itu dikembalikan ke kas daerah atau ke pusat. Yang benar pusat hanya mentransfer sebesar nilai kontrak pekerjaan," ujar Suparta Wijaya.

Suparta Wijaya juga memberikan gambaran konkritnya. Misalnya di DAK infrastruktur jalan ada sisa dana sebesar Rp.5.201.597.500. Sisa DAK ini harus ditenderkan kembali dan harus sudah ada penandatanganan kontrak pekerjaan paling lambat 31 agustus 2017.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.112 tahun 2017. "Ini tidak mungkin bisa kami laksanakan karena sisa DAK itu harus masuk ke APBD Perubahan terlebih dahulu yang saat ini masih berproses," tutupnya. (I020)

Pewarta: Pewarta Andi Purnomo

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017