Negara (Antara Bali) - Petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana, melakukan razia peredaran obat ilegal yang dijual di apotek dan toko obat.

"Pemeriksaan atau razia ini untuk menindaklanjuti temuan BPOM yang disampaikan kepada kami, kalau ada obat yang dilarang peredarannya dijual di beberapa apotek di Kabupaten Jembrana," kata Kepala Dinas Kesehatan dr Putu Suasta MKes, setelah razia usai di Negara, Rabu.

Ia mengatakan, dari beberapa apotek dan toko obat di Kota Negara, pihaknya memang menemukan obat dan jamu yang peredarannya dilarang Balai Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM).

Kepada pengelola maupun karyawan apotek dan toko obat yang menjual produk tersebut, pihaknya langsung diberikan surat teguran dan pembinaan karena membahayakan konsumen.

Selain obat dan jamu ilegal, ia mengatakan, pihaknya juga menemukan jenis obat yang harus dibeli dengan resep dokter, namun dipajang sehingga terkesan semua orang bisa membelinya.

"Obat dengan resep dokter harusnya tidak boleh dipajang terbuka, kalau ada yang membeli dengan membawa resep dokter baru diambilkan di tempat penyimpanan," katanya.

Menurutnya, hasil razia beserta temuan obat dan jamu berbahaya ini, akan dilaporkan kepada BPOM untuk ditindaklanjuti.

Untuk menjaga masyarakat Kabupaten Jembrana dari peredaran obat dan jamu yang dilarang BPOM, ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan razia terhadap apotek dan toko obat. (GBI)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017