Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali berencana dalam waktu dekat akan memindahkan sekitar 12 orang narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Besi di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Ini dalam rangka pembinaan di lembaga pemasyarakatan," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Petrus Golose dalam temu awak media di Denpasar, Selasa.
Petrus Golose mengatakan narapidana yang dipindahkan tersebut merupakan narapidana yang terjerat kasus kejahatan terorganisasi dan narkotika.
Narapidana yang akan dipindahkan dari kasus kejahatan terorganisasi itu, kata dia, di antaranya merupakan narapidana anggota organisasi kemasyarakatan atau ormas.
"Akan ada dari Laskar Bali, Baladika, Pemuda Bali Bersatu yang akan dipindahkan ke (lapas) Nusakambangan bersamaan dengan (narapidana) kasus narkotika," ucapnya.
Sedangkan narapidana yang tersangkut kasus narkotika, lanjut dia, merupakan narapidana berkewarganegaraan asing.
"Kalau masih melakukan tindakan yang akan merugikan rakyat Bali maka akan saya nusakambangkan," ujar Petrus Golose.
Pihaknya bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali untuk proses pemindahan narapidana tersebut ke Lapas Nusakambangan.
Polda Bali berencana akan memindahkan narapidana tersebut sebelum atau tepat pada 25 Agustus 2017. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Ini dalam rangka pembinaan di lembaga pemasyarakatan," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Petrus Golose dalam temu awak media di Denpasar, Selasa.
Petrus Golose mengatakan narapidana yang dipindahkan tersebut merupakan narapidana yang terjerat kasus kejahatan terorganisasi dan narkotika.
Narapidana yang akan dipindahkan dari kasus kejahatan terorganisasi itu, kata dia, di antaranya merupakan narapidana anggota organisasi kemasyarakatan atau ormas.
"Akan ada dari Laskar Bali, Baladika, Pemuda Bali Bersatu yang akan dipindahkan ke (lapas) Nusakambangan bersamaan dengan (narapidana) kasus narkotika," ucapnya.
Sedangkan narapidana yang tersangkut kasus narkotika, lanjut dia, merupakan narapidana berkewarganegaraan asing.
"Kalau masih melakukan tindakan yang akan merugikan rakyat Bali maka akan saya nusakambangkan," ujar Petrus Golose.
Pihaknya bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali untuk proses pemindahan narapidana tersebut ke Lapas Nusakambangan.
Polda Bali berencana akan memindahkan narapidana tersebut sebelum atau tepat pada 25 Agustus 2017. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017