Denpasar (Antara Bali) - Widiawan, mantan Kepala Rutan Bangli sebelum kasus suap dari narapidannya telah mendapat peringatan dari Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk tidak melakukan pelanggaran.

"Pada bulan April lalu, saya sudah peringatkan kepada yang bersangkutan (Widiawan), tapi ternyata dia membuat malu jajaran kami," ungkap Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Taswem Tarib di Denpasar, Kamis.

Taswem mengungkapkan, bahwa pada (20/4) sebelum kasus penyuapan mantan Kepala Rutan Bangli oleh seorang narapidana tersebut, sudah diusulkan untuk menggantikan jabatannya.

"Pada (20/4) sebelum kasus tersebut, memang sudah diusulkan untuk diganti, dan sekarang saya malah tidak segan-segan untuk mencopot," tegasnya.

Namun, Taswem enggan menjelaskan pelanggaran dan peringatan apa saja yang sebelumnya diberikan kepada Widiawan saat itu.

Taswem juga mengatakan, bahwa terkait kasus narkoba itu, Kementrian Hukum dan Ham telah melakukan tes urine terhadap seluruh UPT maupun kepala Lapas di Surabaya pada (12/3).

"Terhadap Widiawan, saat itu hasil tes urinenya negatif. Tapi setelah kasus ini, tim kami belum melakukan tes urine," katanya.

Dari pengakuan mantan Kepala Rutan Bangli kepada tim pemeriksaan, Widiawan hanya mmenerima suap dari narapidana sebesar Rp1 juta sebanyak satu kali.

Tak hanya itu, tim pemeriksaan dan pemasyarakatan rencananya juga akan melakukan pemeriksaan terhdap lima petugas Rutan Bangli yang terkait kasus penyuapan kepala rutan tersebut.

"Siapa-siapa saja, kami belum dapat menyebutkan. Yang jelas ada lima orang. Kalau ketahuan, ya ditindak tegas, copot jabatan, siapapun itu" tegas Taswen.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Badung menangkap dua pengedar narkoba di Jalan Raya Sesetan Denpasar, salah satu pelaku di antaranya merupakan narapidana di Rutan Bangli.

Tersangka pertama ditangkap pada Minggu (8/5) di rumah kos Jalan Sidakarya, Denpasar. Tersangka pertama tersebut bernama John Kaka (24) asal Sumbawa, dan tersangka kedua adalah Rudi Saputra Siregar (30) asal Sumatera Utara yang merupakan narapidana Rutan Bangli.

Rudi ditangkap di halaman RSUP Sanglah sekitar pukul 16.00 Wita. Tersangak Rudi bertugas sebagai pengatur transaksi dan pencari konsumen.

Sementara dalam melakukan aksinya, tersangka John bertindak sebagai kurir yang mengantar barang pesanan dengan modus menyimpan narkoba diantara tumpukan baju dalam tas plastik dengan alasan akan dibawa ke jasa pencucian, namun sebenarnya hanya untuk mengelabuhi petugas.

Dari rumah kos tersangka John inilah, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 234 sabu-sabu yang sebagian sudah dibungkus dalam paket kecil serta 28 butir ekstasi.

Dari pengakuan Rudi kepada polisi, sebelum keluar Rutan, tersangka sempat menyetor uang Rp1 juta kepada Kepala Rutan Bangli.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011