Denpasar (Antara Bali) - Empat saksi memberikan keterangan yang menyudutkan terdakwa Wayan Kicen Adnyana beserta dua anaknya Ketut Krisnia dan Kadek Endang dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) untuk pembangunan Pura Sri Kresna Arya Kepakisan di Kabupaten Klungkung.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, majelis hakim menghadirkan empat saksi dalam kasus pembangunan pura di Desa Getakan, Kabupaten Klungkung itu.

Keempat saksi yang dihadirkan yakni Dewa Putu Mayun Adnyana, Nengah Suta Wastika, Wayan Nyariasa dan Wayan Paramayasa. Mereka mengaku diperintahkan terdakwa untuk membuat bansos fiktif yang mengakibatkan kerugian negara Rp200 juta.

"Saya hanya diperintahkan untuk mengetik proposal oleh pak Kicen dan untuk proposal pura-pura yang akan diajukan untuk mendapatkan bansos langsung dari pak Kicen," kata saksi Wayan Paramayasa.

Pihaknya mengakui, tidak mengetahui jumlah nominal uang yang diajukan dalam proposal itu, karena terdakwa juga memintanya untuk membuat proposal untuk sejumlah pura lainnya agar mendapatkan bansos.

"Saya tidak menduga kalau ada penyelewengan bansos ini, karena setelah bansos itu cair saya tidak mengetahui uang itu kemana. Namun, yang saya dengar dana bansos itu langsung diterima terdakwa," katanya.

Hal senada diungkapkan, Dewa Putu Mayun Adnyana yang mengaku tidak mengetahui bahwa stempel yang dibuatnya itu atas perintah terdakwa akan digunakan mengajukan proposal.

"Selama ini tidak ada pembangunan pura merajan di desa saya dan pembuatan stempel itu juga diperintahkan terdakwa. Jumlah stempel yang saya buat jumlahnya ada banyak," katanya.

Sementara itu, saksi Suta Wastika dan Nyariasa mengaku namanya dicatut dalam proposal untuk masuk sebagai panitia pembangunan pura yang diajukan untuk mendapatkan bansos.

"Nama saya hanya dimasukkan sebagai pengurus oleh terdakwa dan tidak mengetaui uang bansos untuk Pura Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan sudah dicairkan," katanya.

Selain itu, pihaknya juga tidak melihat adanya pemugaran Pura setempat dan hanya mendengar dari seseorang bahwa uang bansos itu sudah cair.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan pada April 2015, dana hibah sebesar Rp200 juta tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh ketiga terdakwa untuk pembangunan Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan, Desa Getakan, Kabupaten Klungkung, Bali.

Setelah uang itu dicairkan di Bank BPD Bali Cabang Klungkung, uang itu dipergunakan terdakwa untuk kepentingannya sendiri, sehingga saat dilakukan pengecekan oleh Kabag Kesra dan BPK Perwakilan Bali bahwa tidak ditemukan adanya pembangunan Pura Merajan sesuai pengajuan proposal dari terdakwa.

Ketiga terdakwa diketahui memiliki peran yang sama melakukan pemufakatan jahat dalam melakukan pengajuan proposal hibah pembangunan pura merajan setempat. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017