Denpasar (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai pemecahan rekening di Bali terkait adanya Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, mengingat secara nasional terjadi peningkatan jumlah rekening dengan nominal yang tidak signifikan.

 "Kami sedang coba mendata, tanyakan ke bank-bank tetapi sejauh ini belum ada (pemecahan rekening) di Bali mudah-mudahan tidak ada," kata Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi setelah menghadiri sosialisasi peraturan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan kepada lembaga keuangan di Denpasar, Selasa. 

 Menurut Zulmi, peningkatan jumlah rekening secara nasional tersebut masih harus dikaji kembali apakah memang karena kebutuhan masyarakat atau setelah adanya informasi berlakunya Perpu tersebut yang mendorong nasabah tertentu memecah rekeningnya. 

 Apabila indikasi tersebut dipicu oleh Perpu tersebut, Zulmi menambahkan nasabah tidak seharusnya melakukan pemecahan rekening karena tidak berpengaruh terhadap pajak, mengingat dana yang tersimpan di lembaga jasa keuangan sudah dipotong pajak. 

 "Kalaupun dipecah atau digabung (rekening) jadi satu, itu tidak akan berpengruh ke jumlah yang dibayar kepajaknya karena bank sudah hitung begitu dapat bunga, potong pajak sekian persen," imbuh Zulmi. 

 Zulmi menambahkan kewajiban perbankan melaporkan dana nasabah per rekening orang pribadi di atas Rp1 miliar itu kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkaya data base perpajakan bukan untuk menjadi objek pajak atau dikenakan pajak lagi. 

 Tidak hanya perbankan, lembaga keuangan pelapor itu di antaranya lembaga jasa keuangan (pasar modal, asuransi), entitas lain seperti koperasi simpan pinjam, pialang berjangka serta lembaga jasa keuangan lain yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan yang dilaporkan dalam jaringan atau elektronik atau langsung.

 "Perpu ini berlaku nasional setiap lembaga jasa keuangan yang mempunyai nasabah yang memenuhi Perpu harus memenuhi ketentuan itu bagi data nasabah dengan per rekening Rp1 miliar harus dilaporkan ke Ditjen Pajak," ucap Zulmi. 

 Sedangkan pertukaran informasi keuangan itu berlaku bagi nasabah warga negara asing di Indonesia apabila ada permintaan internasional terkait informasi keuangan terkait nasabah asing tersebut.

 Dalam pertukaran data keuangan tersebut, Indonesia akan mulai melaksanakannya pada September 2018 bersama dengan 100 negara di dunia sesuai kesepakatan dalam kelompok negara G-20 dalam menerapkan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEOI). (Dwa) 

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017