Mangupura (Antara Bali) - Penyidik Kepolisian Resor Badung dalam minggu ini akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Widiawan, mantan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli yang diduga terlibat kasus narkoba bersama seorang narapidana di rutan tersebut.

"Dalam minggu ini kita akan lakukan pemanggilan, dan sekarang kami masih koordinasi dengan pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM," ujar Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Ketut Soma Adnyana, Rabu.

AKP Soma mengatakan dalam pemeriksaan mantan Kepala Rutan tersebut hanya sebatas saksi karena untuk menghormati asas praduga tak bersalah.

"Kalaupun dipanggil statusya sementara hanya sebagai saksi. Ini kan masih menghormati asas praduga tak bersalah dan azas legalitas hukum," katanya.

Ia mengatakan, yang bersangkutan diperiksa terkait dengan bisnis tersangka Rudi (narapidana Rutan Bangli), apakah dia tahu atau tidak. Juga terkait kehadirannya di tempat hiburan malam bersama tersangka.

AKP Soma mengungkapkan, pada Selasa (10/5) sore, terdapat dua wanita pemandu lagu (PL) yang sudah diperiksa oleh penyidik Polres Badung.

"Ada dua PL yang sudah diperiksa kemarin sore, mereka berada di ruang 16. Dan setelah kami tunjukkan foto yang bersangkutan (Kepala Rutan) kepada dua PL ini mengaku bahwa orang dalam foto tersebut ada di ruang 16," jelasnya.

Penyidik juga telah melakukan pengecekan terhadap CCTV yang terpasang di tempat hiburan tersebut.

"Penyidik juga sudah mengecek CCTV di sana pada Senin (9/5). Dan dilihat dalam CCTV ada seorang pria, tampak samping mirip seperti wajah Kepala Rutan. Namun kami belum bisa memastikan apakah dia Karutan atau bukan," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Badung telah menangkap tersangka pertama bernama John Kaka (24) yang ditangkap di Jalan Sidakarya Denpasar pada Minggu (8/5) sekitar pukul 11.00 Wita.

Dari hasil pengembangan, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wita di halaman rumah sakit Sanglah Denpasar, polisi akhirnya menangkap tersangka kedua bernama Rudi Saputra Siregar (30) yang mengaku sebagai narapidana di Rumah Tahanan Bangli yang divonis 11 tahun dengan kasus narkoba, namun baru menjalani hukuman dua tahun ini.

Rudi bertugas sebagai pengatur transaksi dan mencari konsumen. Sementara dalam melakukan aksinya, tersangka John bertugas sebagai kurir yang mengantar barang pesanan dengan modus menyimpan narkoba tersebut di antara tumpukan baju dalam tas plastik yang akan dicuci untuk mengelabui petugas.

Dari rumah kos tersangka John inilah, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 234 gram sabu-sabu yang sebagian sudah dibungkus dalam paket kecil, serta 28 butir ekstasi.

Rudi juga mengaku bahwa pada Sabtu (7/5) sempat mencari hiburan di sebuah tempat karaoke di Kuta bersama dengan kepala Rutan Bangli. Hal tersebut memperkuat dugaan polisi atas keterlibatan kelapa rutan.

Dari pengakuan Rudi saat itu kepada polisi, sebelum keluar dari rutan, tersangka sempat menyetor uang Rp1 juta kepada Kepala rutan.

Atas perbuatan kepala Rutan yang sudah terbukti menerima suap dari narapidana, pada Selasa (10/5) pihak Kanwil Departemen Hukum dan HAM Provinsi Bali langsung mencopot jabatan Kepala Rutan Bangli dari Widiawan.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011