Tabanan (Antara Bali) - Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Tabanan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi Galian C di Kabupaten Tabanan, Bali.

"Lokasi sidak meliputi Desa Batuaji dan Desa Kelating yang keduanya ada di Kecamatan Kerambitan," kata Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Darmadi, di Tabanan, Rabu.

Pihaknya melakukan sidak setelah mendapat laporan dari masyarakat yang tinggal di dekat lokasi bahwa dua Galian C batu padas di Desa Kelating, dan Galian C tanah di Desa Batuaji itu ilegal.

Menindak lanjuti laporan itu, petugas terjun ke lokasi melalui koordinasi dengan Satpol PP Tabanan untuk melakukan penindakan secara bersama.

Ternyata, Galian C yang ada di Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan itu telah memiliki izin dan tidak ditemui pelanggaran.

"Yang Galian C di Desa Kelating pun sudah tidak ada aktivitas, karena mereka mematuhi arahan kami sebelumnya setelah diberi surat peringatan padal 30 Maret 2017," ungkapnya.

Pihaknya melakukan penindakan dengan menerjunkan anggota gabungan Satpol PP Tabanan dan Provinsi sebanyak 15 orang.

"Intinya, kami ingin melakukan pengawasan dari awal hingga tuntas, yang kami cek pun menuruti perintah kami," jelasnya.

Bila ada laporan, pihaknya segera turun ke lapangan, meskipun Perda yang mengatur Galian C belum ada, namun sudah ada Perbup.

"Apalagi, ada galian C itu menimbulkan kerusakan lingkungan, bahkan kalau sampai ada korban, maka perlu ditindaklanjuti," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Pande Yudha

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017