Mataram, NTB (Antara Bali) - Sanksi pidana penjara paling berat lima tahun dan denda paling besar Rp100 Juta bagi siapapun yang memetik atau pun mencabut bunga edelweis (Anaphalis javanica, Boerl).

Sanksi pidana itu sesuai yang disebutkan dalam pasal 40 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Jadi secara tidak langsung, aturan dan sanksinya sudah tersirat dalam undang-undang itu," kata pejabat Polda NTB, AKBP Darsono Adjie, di Mataram, Selasa.

Bunga edelweis yang dikenal dengan sebutan "bunga abadi" ini biasanya tumbuh di sekitar lereng gunung berapi. Akan tetapi, bunga edelweis di Indonesia berbeda dengan bunga edelweis yang tumbuh di Pegunungan Alpina, seumpama di Swiss. Mereka bernama Latin Leontopodium alpinum.  

Karena keterbatasan ruang lingkup tumbuhnya, mengakibatkan bunga edelweis di Indonesia masuk dalam kategori dilindungi.

Belum lama ini, muncul kabar dari wilayah Taman Nasional Gunung Rinjani, sejumlah pendaki yang nampaknya masih kurang pengetahuan tentang kelestarian hutan, membuat banyak masyarakat terutama para kalangan media sosial geram melihat aksinya.

Bagaimana tidak, foto di puncak Gunung Rinjani sambil menggenggam bunga edelweis yang telah mereka cabut, dengan sengaja di unggah ke halaman media sosial. Akibat perbuatannya pun, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani telah mengambil sikap dengan mengeluarkan larangan bagi mereka untuk kembali melakukan pendakian di kawasan setempat.

Lebih lanjut, Darsono terkait dengan persoalan ini mengatakan bahwa sanksi pidana bisa saja diberikan kepada mereka. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dhimas Pratama

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017