Denpasar (Antara Bali) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali memusnahkan 9.595 butir ekstasi seberat 2.524,39 gram hasil sitaan dari pengungkapan kasus narkotika lintas pulau pada Juni 2017.

"Barang bukti narkotika itu merupakan sitaan dari tersangka berinisial SW pada Juni 2017," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Ajun Komisaris Besar Ketut Arta setelah pemusnahan barang haram itu di Denpasar, Selasa.

Barang bukti narkotika itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin pemusnah yang disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, Pengadilan Negeri Denpasar, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Labfor Polri Cabang Denpasar, BPOM Denpasar dan Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Tersangka SW dan seorang perempuan yang menjadi tersangka lain berinisial S juga diikutkan dalam pemusnahan itu agar ada efek jera sekaligus memberikan kesadaran kepada pelaku untuk tidak mengulangi.

Aparat berwajib pada 8 Juni 2017 menangkap SW di salah satu hotel di Jalan Sunset Road Kuta sekitar pukul 17.20 Wita.

Petugas kemudian menyita barang bukti berupa pil ekstasi atau MDMA yang dibungkus ke dalam empat paket.

BNNP Bali kini masih mengembangkan kasus itu untuk menyelidiki jaringan lintas pulau kasus narkotika tersebut.

Pemusnahan tersebut, kata dia, dilakukan mengingat ekstasi yang termasuk narkotika golongan I itu mudah rusak, membahayakan dan penyimpanannya memerlukan biaya tinggi. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017