Negara (Antara Bali) - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Jembrana berinisial IS (45) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana santunan kematian.

"Pada hari ini, kasus tersebut kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Negara. Kami juga masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yusak Agustinus Sooai, di Negara, Senin.

Ia mengatakan, selain IS yang bertugas di Dinas Sosial, pihaknya juga masih memeriksa beberapa orang lainnya dalam kasus yang merugikan negara Rp451 juta lebih ini.

Menurutnya, dari pemeriksaan sejak awal oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal, ada lima orang lagi yang berpotensi dari tersangka.

Unit Tindak Pidana Korupsi melakukan penyelidikan kasus ini, dari tiga oknum kepala dusun di Kelurahan Gilimanuk dengan modus memanipulasi data untuk mengajukan klaim santuan kematian ke Pemkab Jembrana.

Manipulasi data itu antara lain dengan mengajukan klaim lebih dari satu kali terhadap warga yang sudah meninggal, bahkan ada warga yang masih hidup namun dimintakan santuan kematian.

"Uang dari hasil klaim lewat manipulasi data itu masuk ke kantong pribadi. Sementara IS saat itu bertugas memverifikasi data dan syarat dokumen yang diajukan kepala dusun," kata Yusak.

Selain kasus dugaan korupsi dana santunan kematian, ia mengatakan, pihaknya juga melakukan perbaikan berkas kasus dugaan korupsi Pengembangan Pertanian Terpadu (Pepadu) dengan tersangka RA, yang dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Negara.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017