Jakarta (Antara Bali) - Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo, mengatakan pihaknya berencana membuat pedoman terkait cara peliputan berita yang berkaitan dengan pembunuhan sadis oleh orang yang mengalami gangguan jiwa dan tindakan bunuh diri.

Pria yang akrab disapa Stanley itu menjelaskan, media-media di beberapa negara Eropa dan Australia sudah tidak memuat berita-berita tentang bunuh diri karena khawatir tindakan itu akan ditiru orang lain yang sedang dalam masalah kejiwaan atau depresi.

"Di Eropa dan Australia, bunuh diri kalau bisa tidak diberitakan. Memang tidak diatur dalam kode etik, namun barangkali ini common sense yang harus dikembangan di kalangan jurnalis," kata dia, dalam wawancara melalui sambungan telepon, Minggu siang.

"Saya sendiri akan berupaya melalui dewan pers agar membuat semacam pedoman bagaimana membuat liputan terkait dengan kasus-kasus bunuh diri," jelas dia.

Dia menjelaskan, Dewan Pers membutuhkan saran dari para pakar psikologi, dokter kejiwaan dan masyarakat agar menyampaikan protesnya secara tertulis mengenai hal-hal yang perlu atau tidak perlu diberitakan dalam sebuah liputan bunuh diri, pembunuhan atau kasus-kasus lain yang memuat unsur sadis.

Ia menambahkan, "Adukan ke Dewan Pers dan Dewan Pers akan menyusun pedoman ini. Itu akan mempercepat menyusun panduan liputan tentang perbuatan yang diindikasikan pelaku mengalami depresi atau gangguan jiwa, termasuk bunuh diri."

Sebelumnya, dalam Kode Etik Jurnalistik pun sudah dijabarkan bahwa wartawan Indonesia agar tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Alviansyah Pasaribu

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017