Jakarta (Antara Bali) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan beberapa pihak melakukan uji materi terhadap UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat (21/7) dini hari.

"Soal nanti akan ada elemen masyarakat atau anggota partai politik yang tidak puas, ya silakan, ada mekanismenya, lewat MK. Yang penting malam hari ini pemerintah bersama DPR menyelesaikan undang-undang ini," kata Tjahjo usai Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat.

Hal itu mengomentari rencana beberapa pihak yang akan melakukan uji materi terkait ambang batas partai mengajukan calon presiden yang di dalam UU Pemilu terbaru sebesar 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional.

Menurut Tjahjo, Presidential Threshold yang disahkan dalam Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu sudah sesuai dengan konstitusi.

"Sebagaimana pandangan yang kami sampaikan, berkaitan dengan presidential threshold itu adalah konstitusional. Baik itu mencermati UUD 45 atau dua keputusan MK," ujarnya.

Dia menegaskan pemerintah bersama DPR telah menyelesaikan UU Pemilu sehingga tidak menjadi opini di masyarakat bahwa pemerintah dan DPR menghambat pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serentak.

Menurut dia, KPU harus mempersiapkan tahapan Pemilu 2019 pada awal Agustus 2017 melalui pembuatan Peraturan KPU. "Dasar KPU membuat peraturan penyelenggaraan Pemilu serentak adalah UU," ujarnya.

Dalam UU Pemilu yang baru disahkan, angka Presidential Threshold sebesar 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional.

Sebelumnya, Partai Gerindra akan melakukan uji materi terkait Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat (21/7) dini hari, kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.(WDY)

Pewarta: Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017