Singaraja (Antara Bali) - Bupati dan Wakil Bupati Buleleng terpilih periode 2017-2022 yakni Putu Agus Suradnyana dan I Nyoman Sutjidra akan dilantik pada 22 Agustus 2017 oleh Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.
"Dalam surat Kemendagri disebutkan pelantikan serentak terhadap calon bupati dan wakil bupati dan calon wali kota dan wakil wali kota dilakukan oleh Gubernur di provinsi masing-masing," kata Sekretaris Daerah Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, di Singaraja, Senin.
Sebelumnya, pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 121.11/2931/SJ tertanggal 22 Juni 2017 tentang pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada Buleleng 2017.
Puspaka menambahkan, pihaknya segera mengagendakan terkait pelantikan itu serta berkoordinasi dengan Pemprov Bali mengenai teknis pelantikannya.
"Nanti apakah di provinsi atau di Buleleng karena gubernur melantik. Tapi, pelantikan hanya satu untuk Buleleng, maka nanti juga menghadirkan seluruh anggota DPRD Buleleng," ujar Dewa Puspaka.
Untuk masa jabatan Agus-Sutjidra yang sebelumnya sebagai calon petahana (incumbent) pada periode pertama akan berakhir pada 27 Agustus 2017.
"Terkait pelantikan ini memang ada sisa masa jabatan lima hari tapi karena perintah surat seperti itu, kami hanya mengikuti. Saya rasa tidak ada masalah," tutur dia.
Pada Pilkada Buleleng 2017, Agus-Sutjidra menang dengan perolehan persentase 68,16 persen atau total 214.825 suara yang menyisihkan lawannya yakni Dewa Sukrawan dan Dharma Wijaya yang memperoleh 100.262 suara atau 31,82 persen. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Dalam surat Kemendagri disebutkan pelantikan serentak terhadap calon bupati dan wakil bupati dan calon wali kota dan wakil wali kota dilakukan oleh Gubernur di provinsi masing-masing," kata Sekretaris Daerah Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, di Singaraja, Senin.
Sebelumnya, pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 121.11/2931/SJ tertanggal 22 Juni 2017 tentang pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada Buleleng 2017.
Puspaka menambahkan, pihaknya segera mengagendakan terkait pelantikan itu serta berkoordinasi dengan Pemprov Bali mengenai teknis pelantikannya.
"Nanti apakah di provinsi atau di Buleleng karena gubernur melantik. Tapi, pelantikan hanya satu untuk Buleleng, maka nanti juga menghadirkan seluruh anggota DPRD Buleleng," ujar Dewa Puspaka.
Untuk masa jabatan Agus-Sutjidra yang sebelumnya sebagai calon petahana (incumbent) pada periode pertama akan berakhir pada 27 Agustus 2017.
"Terkait pelantikan ini memang ada sisa masa jabatan lima hari tapi karena perintah surat seperti itu, kami hanya mengikuti. Saya rasa tidak ada masalah," tutur dia.
Pada Pilkada Buleleng 2017, Agus-Sutjidra menang dengan perolehan persentase 68,16 persen atau total 214.825 suara yang menyisihkan lawannya yakni Dewa Sukrawan dan Dharma Wijaya yang memperoleh 100.262 suara atau 31,82 persen. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017