Semarapura (Antara Bali)- Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, menghadiri upacara "Karya Diksa-Dwijati" Ida Bagus Putu Arsana beserta isteri Ida Ayu Made Witari di Banjar Metulis, Desa Dawan Kaler , Klungkung, Sabtu.

Dalam upacara yang dihadiri Wakapolres Klungkung Kompol I Nengah Sudiarta dan para sulinggih itu, Ketua Prawartaka Karya, Ketut Mandia, mengatakan, karya pediksaan itu dilaksanakan berdasarkan SK PHDI Provinsi Bali No. 08/SK/PHDI-KLK/VII/2017 tentang Izin Diksa/Dwijati.

"Melalui SK PHDI tersebut, Ida Bagus Putu Arsana `mabiseka` Ida Pedanda Oka Kemenuh serta sang istri Ida Ayu Made Witari `mabiseka` Ida Pedanda Istri Alit Kemenuh griya Gede Andakasa Giri Kemenuh," katanya.

Rangkaian upacara telah dimulai sejak 9 Juni 2017 dengan kegiatan Nancep Taring, lalu dilanjutkan dengan Matur Piunaing pada 26 Juni, kemudian upacara Mecaru, Mejauman, Nuur Tirta, Ngaturang Rsi Bojana, Mungkah Lawang, Mesiram dan puncaknya adalah upacara padiksaan bersamaan dengan Rahina Purnama Sasih Kasa.

Dalam kesempatan itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan selamat kepada - Ida Pedanda Oka Kemenuh serta Ida Pedanda Istri Alit Kemenuh karena telah didiksa dan seluruh rangkaian upacara telah berjalan lancar.

"Dengan upacara karya ini, berarti bertambah lagi satu sulinggih di Kabupaten Klungkung. Saat ini, rasio jumlah sulinggih dengan penduduk Klungkung masih jauh, karena jumlah sulinggih masih sangat kurang," katanya.

Menurut Bupati Suwirta, para sulinggih akan senantiasa menjadi penuntun dan penerang bagi warga dalam melaksanakan upacara maupun dalam menjali kehidupan sehari hari.

"Sulinggih ini merupakan milik seluruh umat, untuk itu sepatutnya mengayomi umat dan wajib memberikan pencerahan kepada umat, muput yadnya serta nyastra," ujarnya.

Upacara Dwijati adalah upacara yang bermakna lahir untuk kedua kalinya (reinkarnasi) sebagai seorang sulinggih.

Sejak seseorang mendapat diksa dalam upacara penyucian ini, mereka dikenal sebagai Dwijati dan daripadanya diharapkan mulai mematuhi segala peraturan kebrahmanaan.

Seseorang yang telah melalui proses tata upacara diksa inilah yang mempunyai wewenang luas dan lengkap dalam pelaksanaan dan menyelesaikan berbagai upacara yajna. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017