Mangupura (Antara Bali) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Badung, Bali, tetap membuka pelayanan kepada masyarakat setempat saat cuti bersama Lebaran 2017.

Kepala Dinas PM-PTSP Badung I Made Agus Aryawan di Mangupura, Rabu, mengatakan pelayanan publik tetap dibuka pada 27-29 Juni 2017, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat di Badung.

"Dibukanya pelayaan untuk masyarakat ini untuk memberikan pelayanan prima secara totalitas kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan perizinan sesuai arahan Bupati Badung kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung," katanya.

Hal itu juga disampaikan langsung Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta pada Apel Paripurna, 19 Juni 2017 yang menginstruksikan agar pelayanan publik di Badung tetap dibuka.

"Untuk mengimplementasikan instruksi tersebut kita di dinas pelayanan perizian membuka pelayanan dari Pukul 08.00 Wita hingga Pukul 12.00 Wita," ujarnya.

Dengan dilaksanakannya pelayanan saat cuti bersama maka menumpuknya pengajuan izin yang diajukan pada awal bulan berikutnya dapat dikurangi sehingga pelayanan tetap berjalan secara efektif dan efisien.

"Guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, kami juga telah menambah jumlah petugas di layanan konsultasi serta menampung sampai dengan 50 permohonan per hari bahkan lebih, jika masih dalam batas waktu pelayanan, masyarakat tetap kami layani," ujarnya.

Khusus pelayanan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), kata Aryawan, pihaknya juga dapat memberikan pelayanan secara online dengan aplikasi simponie yang dapat diakses selama 24 jam.

"Dari manapun sehingga masyarakat dengan mudah dapat memproses perizinan tanpa harus datang ke Kantor Dinas PM-PTSP," katanya.

Komitmen untuk mendukung terwujudnya pelayanan prima di Kabupaten Badung terus ditingkatkan dalam berbagai aspek secara komprehensif sehingga masyarakat merasakan kemudahan dalam mendapatkan pelayanan.

"Demikian juga sebaliknya persepsi negatif terhadap petugas pelayanan dapat dihilangkan," ujarnya.

Prinsip Pelayanan yang diterapkan sepenuhnya berorientasi pada kepuasan masyarakat melalui Total Quality Management (TQM) dan konsisten menerapkan asas First In First Out (FIFO).

Selain Dinas PM-PTSP Kabupaten Badung, dua instansi pemerintah jugs memberikan pelayanan kepada masyarakat yakni, Badan Pendapatan Daerah dan Pasedehan Agung, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017