Singaraja (Antara Bali)- Kepolisian Resor Buleleng, Bali, menangkap seorang bandar narkoba berinisial GKA alias Ajik (37) yang selama ini menjadi incaran polisi.
"Kami menangkap pelaku dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 16 gram yang dipecah dalam 24 paket dengan masing-masing 1,05 gram," kata Kapolres Buleleng, Ajun Komisaris Besar Polisi I Made Sukawijaya, di Singaraja, Kamis.
Ia menjelaskan, Ajik ditangkap di rumahnya, Desa Kalisada dan saat penggledahan, polisi menemukan 24 paket sabu-sabu di dalam tas yang diletakkan di belakang kulkas.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai, yang diduga sebagai hasil penjualan barang terlarang itu.
Ajika, kata Suka, mengaku mendapatkan narkoba itu dari Pulauah Jawa. "Kemungkinan masuknya dari pelabuhan Gilimanuk. Dari Jawa mana, tersangka masih bungkam," tutur dia;
Dikatakan pula, tangkapan tersebut merupakan yang terbesar dan tersangka Ajik ini memiliki jaringan yang luas sehingga akan erus diperiksa intensif.
Akibat perbuatanini, Ajik akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.
Hngga pertengahan Juni 2017 ini, Polres Buleleng sudah menangkap 25 tersangka kasu narkoba. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kami menangkap pelaku dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 16 gram yang dipecah dalam 24 paket dengan masing-masing 1,05 gram," kata Kapolres Buleleng, Ajun Komisaris Besar Polisi I Made Sukawijaya, di Singaraja, Kamis.
Ia menjelaskan, Ajik ditangkap di rumahnya, Desa Kalisada dan saat penggledahan, polisi menemukan 24 paket sabu-sabu di dalam tas yang diletakkan di belakang kulkas.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai, yang diduga sebagai hasil penjualan barang terlarang itu.
Ajika, kata Suka, mengaku mendapatkan narkoba itu dari Pulauah Jawa. "Kemungkinan masuknya dari pelabuhan Gilimanuk. Dari Jawa mana, tersangka masih bungkam," tutur dia;
Dikatakan pula, tangkapan tersebut merupakan yang terbesar dan tersangka Ajik ini memiliki jaringan yang luas sehingga akan erus diperiksa intensif.
Akibat perbuatanini, Ajik akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.
Hngga pertengahan Juni 2017 ini, Polres Buleleng sudah menangkap 25 tersangka kasu narkoba. (WDY)
Editor : I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017