Denpasar (Antara Bali) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil membekuk seorang kurir narkoba lintas pulau saat melakukan aksinya melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.

"Tersangka berhasil kami bekuk beserta barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 9.675 butir dengan berat 2.544,45 gram yang disimpan di dalam tas plastik hand carry warna oranye milik tersangka," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa saat memberikan keterangan pers di Denpasar, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa setelah melalui proses penyelidikan selama tiga bulan berhasil menangkap seorang wanita berinisial SAH (25) yakni penumpang penerbangan Garuda Indonesia Airlines dengan nomor penerbangan GA 266 rute penerbangan dari Palembang-Denpasar.

Tersangka ditangkap pada Kamis (8/6) pukul 13.00 Wita di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali beserta barang bukti empat bungkus kemasan plastik transparan berisi 9.675 butir ekstasi dengan berat 2.544,45 gram yang disimpan di dalam tas plastik hand carry warna oranye milik tersangka.

Awalnya Petugas BNNP Bali telah membidik tersangka selama beberapa waktu dan telah mengetahui bahwa tersangka akan menuju Bali pada Kamis, (8/6) dan setibanya tersangka di Bandara Ngurah Rai petugas BNNP Bali melakukan pengintaian dengan bersama-sama mengantri mengambil koper bersama tersangka, saat tersangka mengambil hand carry dan kopernya, petugas meminta waktu untuk menginterogasi.

"Saat petugas menginterogasi tersangka awalnya mengaku membawa obat sakit kepala, namun setelah didesak maka tersangka mengaku membawa ekstasi dan menunjukkan sendiri barang bukti berupa empat bungkus ekstasi dari dalam tas hand carry warna orange, petugas juga menghadirkan pihak satu orang Aviation Security Bandara I Gusti Ngurah Rai dan seorang Polwan dari Unit Reskrim Polsek Kawasan Udara Ngurah Rai sebagai saksi saat petugas BNNP Bali menggeledah tersangka," ujarnya.

Selanjutnya tersangka SAH dan barang bukti ekstasi yang dibawanya, diamankan oleh petugas BNNP Bali dan dilakukan proses pengembangan lebih lanjut.

Hasil interogasi tersangka SAH, pada Rabu (7/6) tersangka ditelpon oleh UN untuk menemui BR di Palembang, setiba di Palembang tersangka langsung ke Hotel Amaris di Palembang dan menginap selama semalam, keesokan harinya pada Kamis (8/6) tersangka diantar lagi oleh Brow menuju Bandara Palembang, sesampai di ruangan tunggu, BR menyerahkan empat bungkus plastik ekstasi yang disimpan didalam tas plastik hand carry warna orange.

Selanjutnya tersangka menuju Bali dengan menggunakan pesawat Garuda GA 266 tujuan Denpasar dan tiba di Bali pukul 12.05 wita, tersangka belum sempat mendapatkan upah karena sudah tertangkap duluan oleh petugas BNN Provinsi Bali.

Setelah sampai di Bali akan ada seseorang yang akan mengambil barang tersebut yang juga orang suruhan Brow via telepon dan belum pernah ketemu secara langsung dengan kedua tersangka. Selanjutnya diputuskanlah pertemuan di Hotel Fame Dijalan Sunset Road Kuta sebagai tempat bertemu, pada pukul 17.20 wita petugas menciduk tersangka Pria dengan inisial SW (27) dengan alamat KTP Banyuwangi dan tinggal di Kerobokan Badung.

Petugas kemudian melakukan pengeledahan ke tempat tinggal tersangka SW di Kerobokan, namun nihil ditemukan barang bukti Narkotika, hanya ditemukan satu gepok kantong plastik klip warna putih.

Saat ini Kedua tersangka berada di tahanan BNN Provinsi Bali, dan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan putusan hukuman mati. Penangkapan ini dapat menyelamatkan belasan ribu warga Bali dari barang haram narkoba. (WDY)

Video oleh Wira Suryantala


Pewarta: Pewarta: Wira Suryantala

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017