Mangupura (Antara Bali) - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung, Bali, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat segera membahas aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2017/2018.

"Pembahasan ini akan kami lakukan bersama Disdikpora pada Kamis (8/6) nanti," kata Ketua Komisi IV DPRD Badung, AA Ketut Agus Nadi Putra di Mangupura, Senin.

Ia mengatakan, terkait sikap dewan untuk pembahasan PPDB ini, karena akan dibahas penerimaan siswa di Badung berdasarkan zonasi untuk menerima siswa baru di daerah itu.

"Artinya apakah siswa dari sekolah pendamping wajib dapat, apakah boleh kembali memberlakukan `dua shift`, karena mengacu pada full day school, dan sebagainya," ujarnya.

Sementara itu, Kadisdikpora Badung, I Ketut Widia Astika membenarkan pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak dewan.

"Terkait PPDB, Kabupaten Badung membuat pola dengan mengacu pada Peraturan menteri Nomor 17 tahun 2017," ujarnya.

Ia menambahkan, terkait zonasi penerimaan siswa baru di daerah itu sudah ada beberapa jalur yang diberlakukan.

"Pertama adalah jalur lokal, yakni, untuk SMP diutamakan dari SD terdekat di sekitarnya. Kedua adalah jalur miskin dan berprestasi. Ketiga adalah jalur regular dengan Nilai Ujian Nasional (NUN)," ujarnya.

Untuk siswa yang berasal dari sekolah luar Kabupaten Badung juga akan dilihat Kartu Keluarganya. "Misalnya dia bersekolah SD di luar Badung, namun saat hendak masuk SMP kalau kartu keluarganya dari Badung, ya kami terima. Tentunya sesuai mekanisme dan peraturan yang ada," katanya.

Ia mengakui, penerimaan siswa dari luar Badung selama ini cukup signifikan, seperti yang terjadi di Kuta Utara, dari sekitar dua ribuan tamatan SD, hampir 700 orang atau 30 persen dari luar Kabupaten Badung.

"Rencana zonasi ini hanya berlaku untuk sekolah negeri, sedangkan sekolah swasta tidak dibatasi," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017