Denpasar (Antara Bali) - PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali telah menjamin sejumlah proyek infrastruktur di daerah setempat senilai Rp1 triliun menggunakan dua produk obligasi sejak diluncurkan tahun 2013 hingga triwulan pertama tahun 2017.

Direktur Jamkrida Bali Indra Putra di Denpasar, Kamis, menjelaskan sebagian besar jaminan itu diberikan kepada kontraktor yang mengerjakan proyek yang didanai dari APBD atau kontraktor dengan skala mikro dan menengah.

"Dengan adanya kemudahan dari kami itu, lebih mempermudah bagi kontraktor, khususnya skala mikro dan menengah untuk ikut, juga mendapatkan tender atau proyek yang bersumber dari dana APBD," katanya.

Indra menjelaskan dua produk obligasi tersebut yakni "surity bonds and bank garantie" yang lebih dikhususnya bagi penjaminan kredit di sektor produktif seperti proyek infrastruktur yang dibutuhkan oleh kontraktor.

"Jadi itu adalah surat penjaminan yang diperlukan oleh kontraktor ketika mereka mengikuti proses tender yang mengerjakan proyek dari dana yang bersumber dari APBD dan swasta murni," imbuhnya.

Proyek-proyek infrastruktur tersebut berjumlah ratusan proyek yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Bali, yang sebagian besar merupakan proyek infrastruktur yang dianggarkan dari APBD.

Salah satu proyek yang sempat dijaminkan kreditnya oleh Jamkrida Bali adalah proyek pemasangan pipa PDAM Denpasar dari Jalan Hang Tuah Denpasar hingga Jalan Dewi Sri dengan nilai penjaminan kurang dari Rp10 miliar.

Indra menjelaskan tidak sampai 100 persen dari nilai kredit yang dijamin oleh Jamkrida Bali, namun hanya 75 persen yang dijamin dari nilai kredit sesuai aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu secara keseluruhan sejak beroperasi mulai pertengahan tahun 2011, Jamkrida Bali telah menjamin sekitar Rp4 triliun dari plafon kredit hingga triwulan pertama tahun ini.

Sebanyak 60 persen kredit yang dijamin, imbuh dia, merupakan kredit di sektor produktif khususnya pelaku UMKM di berbagai sektor seperti kerajinan dan kreatif, perdagangan dan peternakan.

Sisanya merupakan penjaminan kredit di sektor nonproduktif atau kredit yang diperoleh oleh pegawai negeri sipil (PNS).

"Kami memang diperbolehkan masuk ke sektor nonproduktif semata-mata untuk subsidi silang risiko di sektor produktif," ucap Indra. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017