Denpasar (Antara Bali) - Warga Negara Australia, Schapelle Leigh Corby diwajibkan melapor terakhir ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali sebelum tanggal 27 Mei 2017 atau sebelum mendapatkan bebas bersyarat dari Indonesia.

"Corby sudah wajib melapor ke Kejari setiap bulan dibuktikan dengan adanya tandatangan kehadirannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri saat memberikan keterangan pers di Denpasar, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa Corby slalu datang wajib lapor rutin ke Kejari setiap bulan dan untuk bulan Mei Corby belum melapor. "Mungkin hari ini atau hari Jumat (26/5)," ujarnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan keluarga Corby di Bali agar segera melapor ke Kejari Denpasar.

Jika Corby tidak datang sesuai aturan maka Kejari Denpasar akan membuat laporan ke Kemenkumham. "Nantinya Kemenkumham akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Corby terseret ke meja hijau karena ditemukan membawa 4,2 kilogram Mariyuana melalui Bandara Ngurah Rai, Bali pada 8 Oktober 2004. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Wira Suryantala

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017