Kuta (Antara Bali) - Media massa diminta untuk ikut serta melindungi korban kekerasan anak dan perempuan agar tidak mempengaruhi perkembangan mentalnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Ni Luh Putu Pragarsini mengatakan hal itu pada pembukaan Pelatihan Media Tentang Pelindungan Anak dan Perempuan di Kuta, Bali, Kamis.

"Teman-teman dari media agar tidak hanya mementingkan keuntungannya saja tanpa memperhatikan aturan-aturan jurnalistik, pikirkan juga bagaimana perasaan korban. Jangan sampai mereka sudah menjadi korban malah diberitakan secara terbuka, nantinya mereka akan malu dan mempengaruhi mentalnya," ujarnya.

Menurut dia, media juga harus menjadi "filter" dalam setiap permasalahan sehingga berita yang dimuat di media bisa disaring dan memberikan pencerahan kepada masyarakat.

Selain itu, dia juga meminta masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak semua kasus yang ditemukan disebarkan di media sosial.

Dengan demikian, pihaknya telah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali untuk menangani kasus pemberitaan miring terhadap kasus kekerasan anak dan perempuan.

Selanjutnya akan memberikan teguran kepada media yang mengekspose korban sebagai korban tanpa memperhatikan dampak sosialnya.

Berdasarkan data kasus kekerasan anak dan perempuan di Bali selama tahun 2016 mencapai 489 kasus atau mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 584 kasus. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Wira Suryantala

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017