Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Sosial mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak lansia.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Selasa mengatakan peraturan tersebut mengatur tentang kriteria kawasan ramah lansia dari berbagai sisi.

Seperti ruang terbuka dan bangunannya, transportasi ramah lansia, pekerjaan ramah lansia, pelayanan kesehatan, serta perlunya pemda memiliki kebijakan kelanjutusiaan.

Indonesia, katanya, saat ini menuju negara dalam kelompok berstruktur lansia (ageing population) sehingga harus disiapkan langkah-langkah strategis untuk antisipasi seiring dengan semakin meningkatnya populasi lansia.

Data Badan Pusat Statistik pada 2015 menunjukkan jumlah populasi lansia di Indonesia mencapai 25,48 juta jiwa setara dengan 8,03 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Diperkirakan pada 2025 jumlahnya akan mencapai 36 juta jiwa. Sementara data PBB menyebutkan pada 2013 populasi penduduk lansia Indonesia berumur 60 tahun lebih berada pada urutan 108 dari seluruh negara di dunia. Diprediksikan pada 2050 Indonesia akan masuk menjadi 10 besar negara dengan jumlah lansia terbesar.

Upaya lainnya disamping membuat Permensos Kawasan Ramah Lansia adalah menjaga agar lansia tetap sehat dan bugar di usia senja. Untuk itu, atas seizin Federasi Kung Fu Indonesia maka pada puncak peringatan HLUN 2017 Mensos mencanangkan Senam Tai Chi sebagai Senam Sehat Lanjut Usia. Mensos juga menyerahkan dua set rebana kepada dua kelompok qasidah lansia untuk mendorong lansia tetap efektif dalam keguatan sosial, spiritual dan ekonomi. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Desi Purnamawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017