Negara (Antara Bali) - Petugas gabungan dari Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana, TNI dan Dinas Perhubungan, melakukan razia terhadap angkutan umum jenis bus, truk serta mobil angkutan lainnya.

Dalam operasi yang dipusatkan di Jembatan Timbang, Kelurahan Gilimanuk, Rabu, puluhan angkutan umum ditilang oleh polisi maupun petugas Dinas Perhubungan, tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Selama operasi, petugas memeriksa 29 bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), 11 bus pariwisata, 70 truk, 19 pick up dan 15 mobil box, yang dari jalan nasional diarahkan masuk ke areal Jembatan Timbang.

"Razia ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Agung 2017. Selain surat-surat kendaraan, juga diperiksa kelayakan kendaraan," kata Kepala Bagian Operasional Polres Jembrana Komisaris M. Didik Wiratmoko, yang memimpin operasi.

Menurutnya, sebanyak 10 kendaraan ditilang polisi, sementara 18 surat tilang juga dikeluarkan Dinas Perhubungan karena KIR angkutan umum bersangkutan habis masa berlakunya.

"Kami juga memeriksa muatan agar tidak melebihi tonase, serta bagi kendaraan travel kami periksa izin operasional menjalankan travel," katanya.

Ia mengatakan, tindakan berupa tilang diberikan, agar sopir maupun pemilik kendaraan tidak mengulangi kesalahannya.

Meskipun tidak melawan saat ditilang, beberapa sopir minta petugas tidak tebang pilih, karena banyak angkutan umum yang melanggar aturan, baik dari sisi berat muatan, buku KIR sudah habis masa berlaku hingga kelayakan jalan.

"Biar semua angkutan umum diperiksa petugas. Banyak angkutan umum yang melanggar, baik terkait masalah KIR, bahkan STNK ada yang mati," kata I Made Sutamayasa, salah seorang sopir bus Antar Kota Dalam Provinsi.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017