Denpasar (Antara Bali) - I Nyoman Sukarya (57), terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan hibah dari Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali, sebesar Rp202 juta dituntut hukuman penjara 4,5 tahun.

"Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, subsder tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta," kata Jaksa Penuntut Umum Putu Nuriyanto di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila itu, jaksa menyebut apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka akan dipidanakan selama enam bulan penjara.

Hal ini dikarenakan perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Terdakwa yang juga sebagai menjabat sebagai Keliha Banjar Langlangpasek, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan itu pada Tahun 2008 hendak merenovasi bangunan Balai Banjar yang rusak. Terdakwa saat itu sudah melakukan pertemuan warga dan hanya memiliki dana untuk perbaikan Rp75 juta.

Karena keterbatasan dana akhirnya ada anggota DPRD Tabanan I Ketut Suwardiana yang bersedia menjadi donatur untuk perbaikan Balai Banjar itu dengan catatan warga setempat wajib mendukung kegiatan politik donatur.

Singkat cerita, dalam pembentukan ketua panitia pembangunan yang diketuai Gede Tiasa dibangunlah proyek "Balai Banjar, Balai Kulkul, Pelinggih dan Tembok Penyengker". Saksi Suwardiana membuat konsep dan proposal untuk mendapatkan dana hibah dan mohon bantuan ditunjukkan ke Bupati Tabanan.

Namun saat pengajuan bantuan proposal itu justru yang tercantum namanya sebagai ketua panitia pembangunan yakni terdakwa Sukarya selaku ketua panitia, padahal yang ditunjuk atau seharusnya adalah Gede Tiasa.

Kemudian, I Nyoman Sukarya menandatangani kuitansi penerimaan uang sebesar Rp202,4 juta untuk pembayaran belanja hibah kepada ketua panitia. Dari pencairan dana itu, terdakwa Sukarya ditemani saksi Kardiana, Padma dan Adi Putrayasa ke Bank BPD Cabang Tabanan.

Dari dana itu, Rp50 juta diserahkan ke Made Wardana atas permintaan Sukaja. Selanjutnya dana yang dicairkan dari BPD itu, pada sore hari dibawa ke rumah Suwardiana.

Setelah uang itu cair, terdakwa tidak pernah mengumumkan dana hibah itu ke warganya, namun diserahkan kepada Made Wardana dan Suwardiana. Kemudian, terdakwa tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban dan pembangunan hingga tahun 2010.

Akibat perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 2 Tahun 2008 karena dana hibah yang semestinya digunakan membangun balai banjar, justru diserahkan ke saksi Made Wardana dan Suwardiana. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017