Negara (Antara Bali) - Penyelundupan bibit lobster senilai miliaran rupiah dari Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan tujuan Surabaya, Provinsi Jawa Timur digagalkan polisi perairan Pos Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Sabtu (19/3) petang.
Oleh petugas Balai Karantina Ikan Wilayah Gilimanuk bersama aparat kepolisian, 10 ribu lebih bibit lobster jenis mutiara itu dilepaskan ke laut, Minggu.
"Kalau dinilai dengan uang, harga bibit lobster ini mencapai Rp1,3 miliar. Pengiriman bibit lobster ini melanggar peraturan undang-undang karantina maupun Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan," kata Kepala Seksi Tata Pelayanan Balai Karantina Ikan Pelayanan Mutu Denpasar Kusmayanto, yang ikut melepaskan ribuan bibit lobster tersebut.
Untuk menyelundupkan ke Jawa, bibit lobster ini dikemas dalam plastik berisi air kemudian dimasukkan dalam empat box, dan dititipkan lewat bus.
Polisi perairan di Gilimanuk yang mendapatkan informasi penyelundupan ini, mencegat bus yang dikemudikan UM asal Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat tersebut, tepat saat melintas di depan Pos Polisi Perairan Gilimanuk.
Kepala Balai Karantina Ikan Wilayah Gilimanuk Wayan Diana mengatakan, tidak ada aturan apapun yang memberikan izin pengiriman bibit lobster, sehingga dipastikan bibit yang ditemukan ini merupakan upaya penyelundupan.
"Dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan sudah jelas, berapa berat minimal lobster yang bisa diperjualbelikan. Kalau bibit seperti ini, sudah pasti akan diselundupkan," katanya.
Terkait jenis ikan lain yang beberapa kali masuk maupun keluar Bali tanpa sertifikat dari balai karantina, ia mengatakan, sebenarnya mengurus sertifikat itu bukan hal yang sulit.
Menurutnya, pengiriman ikan tanpa dilengkapi sertifikat karantina, biasanya dilakukan oleh oknum orang perorang, sementara kalau perusahaan resmi selalu mengurus dokumen terlebih dahulu ke pihaknya.
"Dari bulan Januari sampai sekarang, kami sudah mengeluarkan 1000 lebih sertifikat untuk ikan yang keluar Bali. Kalau digabung dengan yang masuk ke Bali, bisa 4000 lebih," katanya.
Terkait berapa lama sertifikat dari karantina akan selesai, ia mengatakan, tergantung jenis ikan, namun biasanya bagi yang sudah biasa mengurus, minimal dua hari sebelum pengiriman sudah berkoordinasi dengan pihaknya.
Pantauan di lapangan, bibit lobster yang disita ini masih sangat kecil-kecil dan halus, bahkan warna tubuhnya masih putih transparan.
Seluruh bibit ini dilepas di laut depan Pos Polisi Perairan Gilimanuk, yang menurut petugas karantina, di perairan itu banyak karang yang merupakan habitat alami udang lobster.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Oleh petugas Balai Karantina Ikan Wilayah Gilimanuk bersama aparat kepolisian, 10 ribu lebih bibit lobster jenis mutiara itu dilepaskan ke laut, Minggu.
"Kalau dinilai dengan uang, harga bibit lobster ini mencapai Rp1,3 miliar. Pengiriman bibit lobster ini melanggar peraturan undang-undang karantina maupun Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan," kata Kepala Seksi Tata Pelayanan Balai Karantina Ikan Pelayanan Mutu Denpasar Kusmayanto, yang ikut melepaskan ribuan bibit lobster tersebut.
Untuk menyelundupkan ke Jawa, bibit lobster ini dikemas dalam plastik berisi air kemudian dimasukkan dalam empat box, dan dititipkan lewat bus.
Polisi perairan di Gilimanuk yang mendapatkan informasi penyelundupan ini, mencegat bus yang dikemudikan UM asal Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat tersebut, tepat saat melintas di depan Pos Polisi Perairan Gilimanuk.
Kepala Balai Karantina Ikan Wilayah Gilimanuk Wayan Diana mengatakan, tidak ada aturan apapun yang memberikan izin pengiriman bibit lobster, sehingga dipastikan bibit yang ditemukan ini merupakan upaya penyelundupan.
"Dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan sudah jelas, berapa berat minimal lobster yang bisa diperjualbelikan. Kalau bibit seperti ini, sudah pasti akan diselundupkan," katanya.
Terkait jenis ikan lain yang beberapa kali masuk maupun keluar Bali tanpa sertifikat dari balai karantina, ia mengatakan, sebenarnya mengurus sertifikat itu bukan hal yang sulit.
Menurutnya, pengiriman ikan tanpa dilengkapi sertifikat karantina, biasanya dilakukan oleh oknum orang perorang, sementara kalau perusahaan resmi selalu mengurus dokumen terlebih dahulu ke pihaknya.
"Dari bulan Januari sampai sekarang, kami sudah mengeluarkan 1000 lebih sertifikat untuk ikan yang keluar Bali. Kalau digabung dengan yang masuk ke Bali, bisa 4000 lebih," katanya.
Terkait berapa lama sertifikat dari karantina akan selesai, ia mengatakan, tergantung jenis ikan, namun biasanya bagi yang sudah biasa mengurus, minimal dua hari sebelum pengiriman sudah berkoordinasi dengan pihaknya.
Pantauan di lapangan, bibit lobster yang disita ini masih sangat kecil-kecil dan halus, bahkan warna tubuhnya masih putih transparan.
Seluruh bibit ini dilepas di laut depan Pos Polisi Perairan Gilimanuk, yang menurut petugas karantina, di perairan itu banyak karang yang merupakan habitat alami udang lobster.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017