Singaraja (Antara Bali) - Pengadilan Agama Singaraja, Kamis, menyita tanah yang disengketakan oleh H Syaoqi Abror selaku pengurus Pondok Pesantren Nurul Jadid, dengan keluarga Bunadin sebagai pemberi wakaf di Desa Pemuteran, Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.

Ketegangan berlangsung antara Panitera Pengadilan Agama Singaraja, Supian SH, dengan kuasa hukum pemberi wakaf, Gede Harja Astawa SH, akibat ketidakcocokan objek tanah bersertifikat di atas lahan sita seluas 9.400 meter persegi.

Supian mengatakan, pelaksanaan sita eksekusi itu akibat sengketa wakaf yang masih dalam proses hukum di Pengadilan Agama serta surat pemberitahuan No.33/Pdt.G/1993/PA.SGR.

Dikatakan, pihaknya hanya melakukan sesuai dengan data yang ada di PA Singaraja atas permintaan pihak Ponpes Nurul Jadid melalui kuasa hHukumnya, Agus Samijaya SH MH.

Terkait permasalahan itu, objek yang seharusnya turut disengketakan berupa wakaf seluas 5.000 M2 berdasarkan ikrar wakaf No.05 dan lahan yang ada total 9.400 M2 meter persegi dinilai bermasalah, sehingga dihilangkan dari data.

Sementara, tanah yang sudah bersertifikat seluas 3.200 M2 milik Bunadin yang belum pernah disengketakan, turut disita tanpa ada gugatan proses pembuatan hak tanah itu.

"Ini aneh dan kami akan laporkan kinerja pelaksana sita eksekusi ke Pengadilan Tinggi Agama di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Karena proses pengukuran ini syarat indikasi permainan," papar Harja.

Di sisi lain, pihak kepolisian di bawah kendali Kepala Bagian Oprasional Polres Buleleng Kompol IB Wedanajati, melakukan pengamanan dengan melibatkan pasukan pengendali massa dan ditambah 20 personel Polsek Gerokgak.

Peristiwa ini sempat membuat arus lalu lintas di kawasan barat Kota Singaraja tersendat akibat massa dari luar Desa Pemuteran yang turut menyaksikan proses penyitaan tersebut.

Sengketa itu berawal dari wakaf keluarga Bunadin berupa tanah seluas 41.200 M2 kepada pengurus lama Ponpes Nurul Jadid, KH M Mahfud Amirudin (almarhum) yang sempat bersengketa.

Namun, proses tersebut kemudian berakhir dengan perdamaian di kantor notaris serta ganti rugi tanah dengan jumlah 5.000 M2 dan sudah disertifikatkan dengan No.05 serta uang sebesar Rp200 juta kepada pihak ponpes.

Permasalah muncul setelah pergantian pengurus ponpes yang dipimpin Syaoqi dengan permohonan sita eksekusi ke Pengadilan Agama untuk kembali mengambil seluruh tanah milik keluarga Bunadin.

Syaoqi yang dalam perkara ini berstatus sebagai pemohon sita eksekusi, belum berhasil dikonfirmasi mengenai gugatan yang diajukannya.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011