Denpasar (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai perusahaan yang menawarkan pelunasan kredit karena tidak sesuai dengan mekanisme di perbankan dan lembaga pembiayaan.

"Masyarakat harus berhati-hati dan jangan mudah tergiur dengan tawaran perusahaan dengan modus menjanjikan pelunasan kredit baik di koperasi atau di bank karena itu sangat merugikan," kata Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi di Denpasar, Rabu.    
   
OJK, kata Zulmi, sudah berulang kali memberikan peringatan kepada masyarakat terkait operasi ilegal yang dilakukan lembaga UN Swissindo dan Koperasi Indonesia yang dinyatakan tidak dibenarkan oleh Satgas Waspada Investasi.

Lembaga jasa keuangan seperti perbankan juga diminta memberikan edukasi dan mengingatkan masyarakat untuk memenuhi ketentuan dan perjanjian kredit yang telah dibuat serta melakukan penyelesaian kredit sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

OJK, ucap Zulmi, tidak pernah memberikan izin kepada dua lembaga tersebut karena pihaknya hanya berwenang bagi lembaga jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat sedangkan modus yang dilakukan perusahaan tersebut memberikan tawaran pelunasan kredit.

Zulmi yang juga Ketua Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi itu menambahkan bahwa perusahaan yang menawarkan praktik ilegal tersebut sudah mulai memasuki Bali, terbukti dengan adanya pengaduan dari debitur dan perbankan di Pulau Dewata.

Selama awal tahun ini sudah ada 11 bank baik bank umum maupun BPR di Bali yang mengajak serta debiturnya mendatangi OJK untuk melakukan konfirmasi terkait operasi perusahaan yang dinyatakan bodong itu.

Dari laporan tersebut, perusahaan yang menjanjikan pelunasan hutang itu kerap mengaku memiliki uang pelunasan sebesar ratusan triliun yang tersimpan dalam bentuk sertifikat di Bank Indonesia (SBI) dan di bank lain serta cadangan uang ratusan miliar.

"Bank Indonesia pada Agustus 2016 sudah membantah informasi tersebut," ujar Zulmi.

Dalam praktiknya, lanjut dia, nasabah diharuskan membayar uang administrasi mulai Rp500 ribu hingga Rp5 juta per bulan tergantung besaran uang penjaminan yang akan diberikan perusahaan ilegal tersebut.

Saat ini OJK yang didalamnya termasuk Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi bersama dengan instansi terkait lainnya di Bali tengah merapatkan barisan dan berkoordinasi dalam melakukan penanganan dugaan tindakan melawan hukum bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi investasi. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017