Denpasar (Antara Bali) - Tim pengacara Munarman berencana mengajukan pengujian atau "judicial review" terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah Polda Bali menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah Pecalang yang tersebar dalam laman/situs Youtube.

"Kami juga akan ajukan `judicial review` terhadap Undang-Undang ITE karena UU ITE ini untuk transaksi elektronik," kata salah satu kuasa hukum Munarman, Zulfikar Ramli, saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, UU ITE lebih mengarah pada transaksi elektronik di antaranya seperti kasus penyalahgunaan kartu kredit atau akun situs pertemanan Facebook yang dibajak.

"Kami sudah dapat naskah akademiknya. Kami tim kuasa hukum akan ajukan ke KM karena Munarman adalah korban diterapkannya UU ini," ucapnya.

Tim Kuasa Hukum Munarman juga telah mendaftarkan gugatan praperadilan kepada Polda Bali terkait penetapan status tersangka kepada kliennya di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (10/2).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menerapkan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada Munarman pada kasus dugaan fitnah kepada Pecalang dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) itu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/2) setelah polisi melakukan gelar perkara.

Sekitar 26 saksi telah diperiksa ba,ik dari pelapor, Munarman sendiri hingga saksi ahli. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017