Negara  (Antara Bali) - Kepolisian Resor (Polres) Jembrana, Provinsi Bali, menangkap seorang nelayan dari Desa Pengambengan, Kabupaten Jembrana, Bali, yang mencuri tabung gas elpiji milik warga Dusun Puana, Desa Tegalbadeng Barat.

"Warga desa yang dekat dengan Desa Pengambengan itu melapor kalau tabung elpiji ukuran 12 kilogram miliknya hilang. Ia curiga tabung gas itu dicuri," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yusak Agustinus Sooai, di Negara, Kamis.

Dari penyelidikan, katanya, dicurigai pelaku pencurian adalah MI (27), warga Dusun Munduk, Desa Pengambengan, sehingga pelaku ditangkap.

Kepada polisi, nelayan ini mengakui seluruh perbuatannya bahwa tabung gas elpiji tersebut dijual kepada seorang pengepul barang bekas seharga Rp100 ribu.

"Sebelumnya pelaku sudah berkeliling ke beberapa tempat menawarkan tabung gas itu, namun akhirnya dijual kepada pengepul barang bekas," katanya.

Saat menjalankan aksinya Selasa (17/1), MI dengan mengendarai sepeda motor melihat rumah Tinah sepi, lalu dia masuk ke dapur dan mengambil tabung gas elpiji tersebut.

Setelah mencabut selang penghubung ke kompor, ia menaruh tabung gas tersebut pada bagian depan sepeda motornya, lalu berkeliling untuk menjualnya.

"Kata pelaku, awalnya dia hanya berniat ke pantai untuk melihat orang memancing. Melihat rumah korban sepi, lalu dia masuk dan mengambil tabung gas itu," kata Yusak.

Pelaku mengaku, terpaksa mencuri tabung gas karena terjepit kebutuhan ekonomi, akibat paceklik ikan di Selat Bali yang menyebabkan beberapa bulan terakhir ia tidak melaut.

Yusak mengatakan, karena nilai barang yang dicuri hanya Rp635 ribu, ia akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk penerapan pasalnya.

"Memang kalau kerugian hanya segitu bisa dikenakan pasal tindak pidana ringan. Tapi kami koordinasi dulu dengan kejaksaan," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017