Negara (Antara Bali) - Polsek Mendoyo, Kabupaten Jembrana menangkap mahasiswa yang mengedarkan rokok tanpa pita cukai yang sah atau ilegal, saat yang bersangkutan menjajakannya ke warung-warung.

"Saat kami melakukan pemantauan wilayah, kami melihat pelaku dan menggeledah tas besar yang ditaruh di samping kiri dan kanan boncengan sepeda motornya. Ternyata isinya rokok ilegal," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Mendoyo Inspektur Satu Mohammad Andi Yakin, Kamis.

Ia mengatakan, mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur berinisial SH (20), warga Desa Delodbrawah ini tertangkap saat mengedarkan rokok tersebut di wilayah Desa Penyaringan.

Menurutnya, saat diperiksa, SH mengaku mengisi waktu liburan kuliahnya dengan menjual rokok ilegal tersebut, yang ia ambil dari M, warga Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana.

"Katanya saat libur kuliah sebelumnya ia juga mengedarkan rokok tersebut. Barang bukti rokok ilegal serta sepeda motornya kami sita," katanya.

Barang bukti rokok yang didapat polisi berupa merk Seven Mild, S-3, Still dan Grand berjumlah ratusan bungkus.

Mahasiswa semester empat jurusan ekonomi akutansi ini mengaku, dari M ia mendapatkan harga Rp28 ribu untuk 10 bungkus dan menjulanya Rp30 ribu.

Andi mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 54 yunto pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai Dan Kepabeanan dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.

"Karena menyangkut pajak cukai, pelaku beserta barang buktinya akan kami serahkan ke pihak Bea Cukai di Denpasar untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya juga sedang mengejar pengepul rokok ilegal tersebut, yang sampai berita ini dibuat belum tertangkap.

Beberapa waktu lalu, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana juga menangkap tiga pelaku pengedar rokok ilegal dengan merk yang sama dengan yang diungkap Polsek Mendoyo.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017