Jakarta (Antara Bali) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Muhadjir Effendy meminta satuan kerja yang ada di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan untuk kreatif dan bisa menghasilkan uang.
"Ke depan, Kemdikbud tidak hanya menghabiskan uang, tetapi juga bisa menghasilkan uang," kata Muhadjir dalam rapat koordinasi penggunaan anggaran 2017 di Jakarta, Senin malam.
Kondisi tersebut berbeda dengan Kementerian Keuangan yang bisa menghasilkan uang.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pendataan satuan kerja mana saja yang bisa menghasilkan uang.
"Sekarang sedang dicek, dari mana saja sumber dana alternatif untuk pendapatan negara," katanya.
Ke depan, pihaknya juga akan melakukan penilaian penghargaan satuan kerja yang ada dari seberapa besar dana yang dihasilkan.
Mendikbud menegaskan bahwa penyalahgunaan anggaran bukan hanya penyalahgunaan uang negara, melainkan juga hasil penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan.
Anggaran Kemdikbud pada tahun 2017 sebesar 39,82 triliun. Sebanyak 80 persen anggaran digunakan untuk program prioritas, kemudian Rp420,82 triliun untuk operasional birokrasi, termasuk perbaikan tata kelola pelayanan publik dan pengawasan.
Program pengawasan tersebut di antaranya adalah Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp8,8 triliun serta guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp6,3 triliun. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Ke depan, Kemdikbud tidak hanya menghabiskan uang, tetapi juga bisa menghasilkan uang," kata Muhadjir dalam rapat koordinasi penggunaan anggaran 2017 di Jakarta, Senin malam.
Kondisi tersebut berbeda dengan Kementerian Keuangan yang bisa menghasilkan uang.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pendataan satuan kerja mana saja yang bisa menghasilkan uang.
"Sekarang sedang dicek, dari mana saja sumber dana alternatif untuk pendapatan negara," katanya.
Ke depan, pihaknya juga akan melakukan penilaian penghargaan satuan kerja yang ada dari seberapa besar dana yang dihasilkan.
Mendikbud menegaskan bahwa penyalahgunaan anggaran bukan hanya penyalahgunaan uang negara, melainkan juga hasil penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan.
Anggaran Kemdikbud pada tahun 2017 sebesar 39,82 triliun. Sebanyak 80 persen anggaran digunakan untuk program prioritas, kemudian Rp420,82 triliun untuk operasional birokrasi, termasuk perbaikan tata kelola pelayanan publik dan pengawasan.
Program pengawasan tersebut di antaranya adalah Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp8,8 triliun serta guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp6,3 triliun. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017