Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa kurir narkoba di Denpasar, Bali, Budi Laksana (38) dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Hal ini setelah Budi kedapatan membawa 726 butir pil ekstasi dan dua klip sabu dengan berat total 279,19 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I.G.N Suparta dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Jong, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, menjerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai dan menyediakan narkotikan golongan I bukan tanaman," kata JPU.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas segala jenis peredaran narkoba.

Mendengar tuntutan JPU yang cukup tinggi itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Benny menyatakan mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan pekan depan.

Dalam dakwaan disebutkan, penangkapan terdakwa berawal dari perkenalannya dengan Firman (DPO) pada Tahun 2014 di tempat bengkel mobil dan terjadi tukar menukar nomor telepon seluler.

Pada 2 Juli 2016, terdakwa menelepon Firman untuk meminjam uang sebesar Rp4 juta dengan syarat mau membantu Firman untuk membantu membawakan barang berupa narkoba ke alamat yang diberitahukan.

Setelah menyepakati perjanjian itu, Firman mengirimkan uang sebesar Rp2 juta kepada terdakwa dengan cara mentransfer ke nomor rekening miliknya. Kemudian, sisa uang Rp2 juta yang belum dikirim dijanjikan kepada terdakwa oleh Firman apabila berhasil mengambil 100 butir pil ekstasi di Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar.

Setelah mengambil barang itu, terdakwa juga mendapat imbalan Rp50.000 dari Firman. Kemudian, pada 5 Juli 2016 uang yang hendak terdakwa pinjam dari Firman, akhirnya ditransfer sebesar Rp2 juta.

Namun, aksi terdakwa terendus polisi pada 15 Juli 2016 saat hendak ke indekosnya pada Pukul 17.00 Wita. Kemudian polisi menggeledah isi kamar kos dan ditemukan pil ekstasi yang disimpan di dalam tas plastik warna hitam dengan jumlah 726 butir.

Setelah itu, terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Dari pengakuan terdakwa bahwa barang haram itu milik temannya Firman.

Akibat perbuatannya, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hakim. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017