Mangupura (Antara Bali) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, baru menerima seorang calon pendaftar yang akan mengikuti seleksi menjadi Sekertaris Daerah di daerah itu, untuk menggantikan Kompyang R. Swandika yang berakhir masa tugasnya pada Maret 2017.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Badung Gede Wijaya mengatakan, satu calon yang mendaftarkan adalah I Made Sutama yang kini menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badung.
"Untuk persyaratan dan berkas pelamar calon Sekda di Badung kami akan bantu untuk kelengkapanya. Semua ini, kami perlakukan sama dengan calon lainnya," ujar Gede Wijaya.
Ia mengatakan, untuk Surat Keputusan (SK) jabatan sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah dibacakan namun belum selesai dibuat pasca perombakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 1 Januari 2017.
"Rencananya kami akan buatkan secara ganda SK penetapan beliau jadi Kepala Dinas PTSB untuk sebagai salah satu syarat mencalonkan diri sebagai Sekda Badung," katanya.
Untuk saat ini, kata Gede Wijaya, baru satu calon Made Sutama yang pertama kali mendaftarkan diri kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
Sementara itu, I Made Sutama yang mendaftarkan diri sebagai calon Sekda Badung mengatakan, secara umum persyaratan untuk pencalonan Sekda Badung sudah terpenuhi. Namun, ada beberapa syarat yang masih perlu dilengkapi dan prosesnya akan dibantu Badan Kepegawaian dan Pengembagan SDM.
"Siap tidak siap lolos seleksi harus berusaha seoptimal mungkin saya lakukan," kata Made Sutama.
Ia menegaskan, untuk batas akhir melengkapi persyaratan semua itu masih ada batas waktu hingga 4 Februari 2017.
"Saya juga sudah melengkapi persyaratan tes kesehatan secara jasmani dan rohani maupun tes bebas dari penyalahgunaan narkoba," kata Made Sutama yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badung.
Sebelumnya, berdasarkan pengumuman Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Sekretaris Daerah/Eselon IIa) Kabupaten Badung ada 12 ketentuan umum yang harus dipenuhi diantaranya, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berstatus sebagai ASN kabupaten/kota dan Provinsi Bali.
Kemudian, berusia setinggi-tingginya 58 tahun sejak 28 Februari 2017, kualifikasi akademik minimal Strata 1, pangkat/golongan ruang minimal Pembina Utama Muda (IV/c) per 1 Oktober 2016.
Pernah dan sedang menduduki jabatan eselon II minimal dua tahun di SKPD berbeda, pernah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Inspektorat instansi asal
Untuk jadwal seleksi seperti administrasi dilakukan pada 6-7 Februari 2017, pengumuman hasil seleksi administrasi pada 10 Februari 2017, seleksi kompetensi pada 13-14 Februari 2017, presentasi dan wawancara pada 15-17 Februari 2017. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Badung Gede Wijaya mengatakan, satu calon yang mendaftarkan adalah I Made Sutama yang kini menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badung.
"Untuk persyaratan dan berkas pelamar calon Sekda di Badung kami akan bantu untuk kelengkapanya. Semua ini, kami perlakukan sama dengan calon lainnya," ujar Gede Wijaya.
Ia mengatakan, untuk Surat Keputusan (SK) jabatan sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah dibacakan namun belum selesai dibuat pasca perombakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 1 Januari 2017.
"Rencananya kami akan buatkan secara ganda SK penetapan beliau jadi Kepala Dinas PTSB untuk sebagai salah satu syarat mencalonkan diri sebagai Sekda Badung," katanya.
Untuk saat ini, kata Gede Wijaya, baru satu calon Made Sutama yang pertama kali mendaftarkan diri kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
Sementara itu, I Made Sutama yang mendaftarkan diri sebagai calon Sekda Badung mengatakan, secara umum persyaratan untuk pencalonan Sekda Badung sudah terpenuhi. Namun, ada beberapa syarat yang masih perlu dilengkapi dan prosesnya akan dibantu Badan Kepegawaian dan Pengembagan SDM.
"Siap tidak siap lolos seleksi harus berusaha seoptimal mungkin saya lakukan," kata Made Sutama.
Ia menegaskan, untuk batas akhir melengkapi persyaratan semua itu masih ada batas waktu hingga 4 Februari 2017.
"Saya juga sudah melengkapi persyaratan tes kesehatan secara jasmani dan rohani maupun tes bebas dari penyalahgunaan narkoba," kata Made Sutama yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badung.
Sebelumnya, berdasarkan pengumuman Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Sekretaris Daerah/Eselon IIa) Kabupaten Badung ada 12 ketentuan umum yang harus dipenuhi diantaranya, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berstatus sebagai ASN kabupaten/kota dan Provinsi Bali.
Kemudian, berusia setinggi-tingginya 58 tahun sejak 28 Februari 2017, kualifikasi akademik minimal Strata 1, pangkat/golongan ruang minimal Pembina Utama Muda (IV/c) per 1 Oktober 2016.
Pernah dan sedang menduduki jabatan eselon II minimal dua tahun di SKPD berbeda, pernah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Inspektorat instansi asal
Untuk jadwal seleksi seperti administrasi dilakukan pada 6-7 Februari 2017, pengumuman hasil seleksi administrasi pada 10 Februari 2017, seleksi kompetensi pada 13-14 Februari 2017, presentasi dan wawancara pada 15-17 Februari 2017. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017