Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali Nyoman Suyasa mendesak pemerintah, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban terhadap pelanggar di kawasan Jalan Prof Dr Ida Bagus Mantra dari Tohpati (Kota Denpasar) hingga Kusamba, Kabupaten Klungkung.

"Saya mendesak Satpol PP Provinsi Bali melakukan koordinasi dengan Satpol PP kabupaten dan kota melakukan penertiban terhadap warga yang melanggar aturan, seperti membangun warung/toko yang menyerobot patok pembatas jalan," kata Suyasa dikonfirmasi Antara, Rabu.

Ia mengharapkan Satpol PP harus melakukan tindakan tegas terhadap warga yang melanggar aturan. Langkah tersebut agar ke depannya tidak menjadi permasalahan baru ketika dilakukan penertiban untuk kepentingan pelebaran jalan.

"Dari pengamatan permasalahan yang terjadi untuk pelebaran jalan misalnya, ketika sudah berdiri warung/toko permanen, maka akan sulit melakukan penggusuran karena pasti akan terjadi perlawanan dari mereka," kata politikus Partai Gerindra.

Karena itu, kata dia, sebaiknya aparat pemerintah melakukan penertiban kawasan jalan tersebut sejak sekarang, sebab sudah semakin banyak berdiri warung/toko yang berdiri melewati patok batas jalan.

"Kalau kita perhatikan mereka mungkin sudah tahu melanggar, namun karena tidak pernah dilakukan pengawasan dan tindakan oleh aparat berpura-pura saja mereka tidak tahu," ujarnya.

Dengan kondisi seperti itu, kata Suyasa, maka warga masyarakat akan terus membangun kalau dibiarkan tidak melakukan tindakan penertiban. Termasuk di pinggir jalan banyak masyarakat yang membuang sampah dan bekas material, termasuk sisa beton cor.

"Ini juga mengganggu pemandangan dan membahayakan pengendara, karena semestinya jalan bebas hambatan (by pass) harus bersih dan tidak ada membuang sampah atau material lainnya di pinggir jalan tersebut," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017