Negara (Antara Bali) - Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana menyita ribuan bungkus rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai, atau pita cukainya diduga palsu dari tiga pengedar.

"Kami mendapatkan informasi peredaran rokok ilegal. Saat kami lakukan penggrebekan di rumah pelaku, kami temukan ribuan bungkus rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, ataupun jika ada pita cukainya diduga palsu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Jembrana Ajun Komisaris Yusak Agustinus Sooai, di Negara, Rabu.

Ia mengatakan, dari RFH warga Kelurahan Baler Bale Agung serta K dan A, keduanya warga Desa Pengambengan, disita empat jenis merk rokok yaitu Seven Mild, Grand, S3 dan Alpen yang ditempatkan dalam kardus maupun karung.

Untuk wilayah Desa Pengambengan, menurutnya, rokok ilegal ditemukan di rumah A di Dusun Ketapang, yang menurut pengakuannya ditaruh oleh K, menantunya yang sudah berjualan rokok jenis itu sekitar satu tahun.

"Waktu menggeledah rumahnya, kami ajak kepala dusun dan Babinkamtibmas setempat. Untuk saat ini tiga pelaku masih kami amankan di Polres," katanya.

Karena berkaitan dengan pajak cukai, ia mengatakan, kasus ini akan dilimpahkan ke penyidik Bea Cukai dari Denpasar untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Pihak bea cukai yang nanti memeriksa dan menentukan apakah rokok yang mereka jual ilegal. Kami masih koordinasi dan menunggu pelaku beserta barang buktinya dijemput oleh petugas bea cukai," katanya.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jembrana cukup marak, khususnya di wilayah pedesaan dengan rata-rata rokok berasal dari Jawa.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017