Denpasar  (Antara Bali) - Sedikitnya tujuh warga Kampung Bugis di Pulau Serangan, Denpasar, Bali, akan melapor ke polisi karena rumahnya turut dieksekusi atas lahan sengketa seluas 9.400 meter persegi.

Rizal Akbar Maya Poetra selaku Kuasa Hukum tujuh korban penggusuran dan juga kuasa hukum termohon dari 36 kepala keluarga Kampung Bugis yang digusur di Denpasar, Rabu, mengatakan adanya kesalahan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Denpasar.

"Ada tujuh rumah warga di luar 36 KK yang ikut dieksekusi yakni rumah milik Edi, Sulkivli, Mauludin, Husein, Sakaria, Bu Siti Hajar dan Muhayat," ujarnya.

Ia menegaskan, rumah milik tujuh warga yang salah eksekusi ini berada di belakang Rumah Panggung tepatnya berada di timur jalan atau Jalan Tukad Bulan, Kampung Bugis, Serangan, Denpasar.

"Yang tersisa hanyalah Rumah Panggung yang saat ini masuk dalam cagar budaya," ujarnya lagi.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Denpasar, I Made Sukereni mengatakan, pihak pengadilan sebelum melakukan eksekuai sudah mendengarkan apa permasalahan kedua belah pihak yang bertikai.

"Bukti-bukti sudah ada, Ketua PN Denpasar tidak akan melaksakan eksekusi hanya dengan berdasarkan omongan saja. Namun berdasarkan data dan bukti yang ada," ujarnya.

Terkait, adanya tuduhan kelebihan eksekusi, Sukereni mengatakan, apa yang ada dalam putusan itulah yang dieksekusi.

"Jika tidak menerima eksekusi yang dilakukan, ya silahkan gugat," ujarnya.

Rizal mengakui, ada empat warga Kampung Bugis yang dijadikan tersangka oleh polisi yakni Aditya Sulaeman, Amir Hadli, Harris Fadilah dan Said Saddam.

"Mereka ditangkap karena membawa senjata tajam dan ada yang membawa panah," katanya.

Untuk tersangka tersebut, pihaknya akan segera mengajukan penangguhan penahanan, dengan jaminan dirinya dan beberapa tokoh masyarakat Kampung Bugis setempat.

Terkait kondisi 36 KK yang digusur dan belum memiliki tempat tinggal, Rizal mengatakan warga akan tetap bertahan di dekat kawasan penggusuran.

"Saat ini mereka ada yang menginap di tetangga dan ada pula tidur di tenda dan juga tidur di masjid," katanya.

Namun, pihaknya sudah menjelaskan kepada warga bahwa akan segera mendapatkan sertifikat tanah untuk 36 KK yang terkena eksekusi.

"Saya tekankan, tidak sampai sebulan akan dikuasai lagi. Sudah ada pembatalan sertifikat dari BPN," ujarnya.(WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017