Denpasar (Antara Bali) - Asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali,Khairul Natanegara mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Wali Kota Denpasar terkait keberadaan Cinema XXI di Level 21 Mall.
"Kami telah pelajari data dan dokumen. Dan melalui surat itu, kami memberi saran kepada Wali Kota Denpasar mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Cinema XXI Nomor 07//02/182/BPPTSP dan PM yang diberikan kepada PT Nusantara Sejahtera Raya Cabang Denpasar sebagai pengelola Cinema XXI . Dan surat itu telah kami kirim beberapa hari lalu kepada pelapor dan Wali Kota Denpasar,†kata Khairul Natanegara saat dikonfirmasi, Minggu.
Sebelum, pihaknya memanggil Dinas Perizinan dan Kabag Hukum Pemkot Denpasar beberapa waktu lalu, ORI juga telah mengumpulkan dokumen dan informasi di lapangan terkait keberadaan Cinema XXI di Level 21 Mall.
Saran ORI itu setelah menggelar diskusi kasus (di kepolisian gelar perkara-red) selama tiga minggu. Hasil dari diskusi kasus itu, ORI berkesimpulan, TDUP tersebut melanggar Perwali 31/21016 tentang Pengaturan dan Pendirian Bioskop di Kota Denpasar.
"Dokumen yang kami pelajari, TDUP yang diberikan kepada PT Nusantara Sejahtera Raya Cabang Denpasar didaftarkan 26 Oktober 2016, Akta Pendirian tanggal 5 September 2016, dan TDUP-nya diterbitkan tanggal 4 Nopember 2016. Semua prosedur dan mekanisme ini, setelah ditetapkan dan diundangkan Perwali No 31/2016 pada tanggal 29 Agustus 2016," ujarnya.
Saran Ombudsman itu juga mengacu pada asas Lex posterior derogat legi priori yang menyatakan, asas penafsiran hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama.
"Itu artinya aturan hukum terbaru yakni Perwali 31/2016 harus menjadi pertimbangan instansi terkait, untuk memberi atau mengeluarkan izin operasional (TDUP) karena sudah ada Perwali yang diterbitkan Walikota terlebih dahulu," ujarnya.
Di tanya jika saran Ombudsman tidak dilaksanakan? kata dia, pihaknya tak bisa mengomentari itu. Ombudsman hanya memberi saran. Hanya saja sebelum Pilkada yang lalu, para calon bupati dan wakil bupati termasuk wali kota dan wakil wali kota telah menyatakan kesediaan mereka untuk mengikuti saran Ombudsman sebagai lembaga negara.
Pada Perwali No 31/2016 tentang Pengaturan dan Pendirian Bioskop, konsideran menimbangnya, yakni Pasal 11 ayat (2) huruf (b) Perda Kota Denpasar No: 11 tahun 2001 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum. Pada ayat 2 huruf (b) mengatakan Wali Kota dapat membatasi keberadaan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum berdasarkan pertimbangan ekonomi, keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sedangkan pada huruf (a) menyatakan, Wali Kota Denpasar dapat menutup sementara kegiatan usaha dari izin yang telah diterbitkan apabila pengusa dimaksud terbukti melanggar ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan
Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar Eko Supriyadi mendesak agar pengelolah Level 21 Mall segera membongkar sejumlah cafe payung yang ada di depan mal tersebut. Karena menurutnya, tempat tersebut bisa dijadikan parkir puluhan mobil lagi.
"Sekarang masih suasana Natal dan Tahun Baru 2017, masih bisa ditoleransi. Setelah itu, awal tahun kami desak pemiliknya, segera dibongkar jangan tunggu lama-lama. Kalau itu tidak dilakukan, Dewan meminta instansi terkait, Satpol PP dan Trantib membongkarnya,â€kata Eko.
Tak hanya itu, politisi PDIP ini juga meminta agar jalur keluar mobil di timur mal itu juga harus ditutup karena tak sesuai dengan ketentuan dan memacetkan arus lalu lintas di Jalan Diponegoro. Dan bukti perjanjian sewa lahan dengan banjar setempat, segera disiapkan karena saat sidak Komisi I dan III beberapa waktu lalu, pengelolah mal mengatakan lahan di Pulau Seram yang dipakai sebagai “loading dock†(keluar masuk barang-barang-red) kerja sama dengan banjar setempat, tapi belum ada perjanjian, hanya dengan komunikasi lisan.
"Ada tiga hal yang harus dilakukan pengelolah mal di awal tahun, yakni membongkar cafe yang ada di depan mal, menutup jalur keluar kendaraan di timur dan menyiapkan perjanjian dengan banjar setempat," katanya.(I020)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kami telah pelajari data dan dokumen. Dan melalui surat itu, kami memberi saran kepada Wali Kota Denpasar mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Cinema XXI Nomor 07//02/182/BPPTSP dan PM yang diberikan kepada PT Nusantara Sejahtera Raya Cabang Denpasar sebagai pengelola Cinema XXI . Dan surat itu telah kami kirim beberapa hari lalu kepada pelapor dan Wali Kota Denpasar,†kata Khairul Natanegara saat dikonfirmasi, Minggu.
Sebelum, pihaknya memanggil Dinas Perizinan dan Kabag Hukum Pemkot Denpasar beberapa waktu lalu, ORI juga telah mengumpulkan dokumen dan informasi di lapangan terkait keberadaan Cinema XXI di Level 21 Mall.
Saran ORI itu setelah menggelar diskusi kasus (di kepolisian gelar perkara-red) selama tiga minggu. Hasil dari diskusi kasus itu, ORI berkesimpulan, TDUP tersebut melanggar Perwali 31/21016 tentang Pengaturan dan Pendirian Bioskop di Kota Denpasar.
"Dokumen yang kami pelajari, TDUP yang diberikan kepada PT Nusantara Sejahtera Raya Cabang Denpasar didaftarkan 26 Oktober 2016, Akta Pendirian tanggal 5 September 2016, dan TDUP-nya diterbitkan tanggal 4 Nopember 2016. Semua prosedur dan mekanisme ini, setelah ditetapkan dan diundangkan Perwali No 31/2016 pada tanggal 29 Agustus 2016," ujarnya.
Saran Ombudsman itu juga mengacu pada asas Lex posterior derogat legi priori yang menyatakan, asas penafsiran hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama.
"Itu artinya aturan hukum terbaru yakni Perwali 31/2016 harus menjadi pertimbangan instansi terkait, untuk memberi atau mengeluarkan izin operasional (TDUP) karena sudah ada Perwali yang diterbitkan Walikota terlebih dahulu," ujarnya.
Di tanya jika saran Ombudsman tidak dilaksanakan? kata dia, pihaknya tak bisa mengomentari itu. Ombudsman hanya memberi saran. Hanya saja sebelum Pilkada yang lalu, para calon bupati dan wakil bupati termasuk wali kota dan wakil wali kota telah menyatakan kesediaan mereka untuk mengikuti saran Ombudsman sebagai lembaga negara.
Pada Perwali No 31/2016 tentang Pengaturan dan Pendirian Bioskop, konsideran menimbangnya, yakni Pasal 11 ayat (2) huruf (b) Perda Kota Denpasar No: 11 tahun 2001 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum. Pada ayat 2 huruf (b) mengatakan Wali Kota dapat membatasi keberadaan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum berdasarkan pertimbangan ekonomi, keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sedangkan pada huruf (a) menyatakan, Wali Kota Denpasar dapat menutup sementara kegiatan usaha dari izin yang telah diterbitkan apabila pengusa dimaksud terbukti melanggar ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan
Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar Eko Supriyadi mendesak agar pengelolah Level 21 Mall segera membongkar sejumlah cafe payung yang ada di depan mal tersebut. Karena menurutnya, tempat tersebut bisa dijadikan parkir puluhan mobil lagi.
"Sekarang masih suasana Natal dan Tahun Baru 2017, masih bisa ditoleransi. Setelah itu, awal tahun kami desak pemiliknya, segera dibongkar jangan tunggu lama-lama. Kalau itu tidak dilakukan, Dewan meminta instansi terkait, Satpol PP dan Trantib membongkarnya,â€kata Eko.
Tak hanya itu, politisi PDIP ini juga meminta agar jalur keluar mobil di timur mal itu juga harus ditutup karena tak sesuai dengan ketentuan dan memacetkan arus lalu lintas di Jalan Diponegoro. Dan bukti perjanjian sewa lahan dengan banjar setempat, segera disiapkan karena saat sidak Komisi I dan III beberapa waktu lalu, pengelolah mal mengatakan lahan di Pulau Seram yang dipakai sebagai “loading dock†(keluar masuk barang-barang-red) kerja sama dengan banjar setempat, tapi belum ada perjanjian, hanya dengan komunikasi lisan.
"Ada tiga hal yang harus dilakukan pengelolah mal di awal tahun, yakni membongkar cafe yang ada di depan mal, menutup jalur keluar kendaraan di timur dan menyiapkan perjanjian dengan banjar setempat," katanya.(I020)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017