Negara (Antara Bali) - Pelajar di Kabupaten Jembrana, diajak Kejaksaan Negeri Negara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

"Kami sengaja mengajak pelajar sebagai upaya preventif kami, agar mereka tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Selain itu, mereka bisa menjadi pengawas di lingkungan masing-masing, terkait peredaran barang haram tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Negara Anton Delianto, Rabu.

Kepada pelajar yang ikut pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini, ia minta, mereka menyampaikan kepada kawan-kawannya, termasuk ciri-cirinya sehingga bisa mendeteksi dari awal untuk menghindarinya.

"Memang sampai saat ini tidak ada pelajar di Kabupaten Jembrana yang terjerat penyalahgunaan narkoba. Tapi kita harus tetap waspada, karena pengedar juga menyasar kalangan pelajar," katanya.

Kejaksaan Negeri Negara memusnahkan 72 paket sabu-sabu seberat 3,73 gram, 30 lembar yang palsu, minuman beralkohol serta sejumlah barang bukti tindak pidana lainnya.

Anton mengatakan, pemusnahan ini merupakan kewajiban bagi kejaksaan, setelah kasus pidana memiliki kekuatan hukum tetap.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 330 perkara pidana umum yang terjadi tahun ini. Setelah ada keputusan hukum tetap, barang buktinya harus kami musnahkan sesuai keputusan pengadilan," katanya.

Menurutnya, khusus kasus penyalahgunaan narkotika, mengalami peningkatan sangat drastis dari sebelumnya hanya 4 perkara, menjadi 24 kasus tahun ini.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016