Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Resor Militer 133/Nano Wartabone untuk pelaksanaan penyediaan rumah layak huni bagi warga miskin.

Perjanjian pelaksanaan kegiatan penyediaan rumah hunian layak bagi masyarakat miskin tahap II tahun 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PRKP Provinsi Gorontalo Aries Ardianto dengan Komandan Korem 133/Nani Wartabone Kolonel CZI Arnold AP Ritiauw.

Dalam PKS ini berisi kerja sama pembangunan 400 unit rumah sebagai lanjutan PKS tahap I yang berjumlah 150 unit, kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Provinsi Gorontalo Aries Hardianto, Senin.

PKS Tahap I dilakukan awal Januari tahun 2019 lalu.

PKS merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman Gubernur Gorontalo dengan Pangdam XIII Merdeka tahun 2018 lalu.

“PKS Tahap III direncanakan bisa ditandatangani bulan Oktober 2019 mendatang,” kata Aries Hardianto pula.

Dia berharap dengan pola kerja sama itu, tugas Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menuntaskan penanggulangan kemiskinan dari sisi kepemilikan rumah bisa tercapai.

Ia juga berharap program itu mendukung pembangunan sejuta rumah Indonesaia per tahun yang dicanangkan Presiden Jokowi.

Danrem 133/Nani Wartabone Kol CZI Arnold Ritiauw mengatakan, akan terus belajar dari kerja sama sebelumnya untuk meningkatkan kualitas bantuan dari waktu ke waktu.

"TNI siap dengan semua sumber daya yang diperlukan untuk menyelesaikan 400 unit rumah tahap II ini," kata Arnold.

Saat ini, TNI AD sudah menyelesaikan 150 unit Rumah Hunian Idaman Rakyat (RHIR) se-Provinsi Gorontalo yang diamanahkan oleh Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahap I.
 

Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019