Surabaya (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menyoroti pemberian penghargaan kepada perusahaan tambang emas PT Bumi Suksesindo (BSI) dari pemerintah provinsi atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2019.

"Penghargaan tersebut semakin menunjukkan ketiadaan komitmen perlindungan terhadap keselamatan rakyat, khususnya di pesisir selatan Jatim," ujar Direktur Eksekutif WALHI Jatim Rere Christianto di sela unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya, Kamis.

Pada Minggu (28/7), PT BSI menerima piagam penghargaan bertepatan dengan puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia tingkat Jawa Timur di Kompleks Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan, Kota Probolinggo.

Menurut dia, pertambangan telah menimbulkan gejolak penolakan di masyarakat yang merasakan ancaman kerusakan ekologis setelah beroperasinya kegiatan pertambangan tersebut.

Selain itu, pada pertambangan kerap menimbulkan konflik terkait aktivitas di wilayah selatan Jatim, mulai dari rencana pertambangan emas di Silo, Jember, yang mendapat penolakan warga, tambang emas di wilayah Trenggalek, tambang pasir besi pantai Jolosutro di Blitar, pantai Wonogoro di Kabupaten Malang dan lainnya.

Munculnya konflik-konflik tersebut, kata dia, tidak menjadi pelajaran bagi pemerintah, terlebih terkait komitmen untuk segera melakukan perubahan penataan kawasan.

"Sehingga, pemberian penghargaan terkait lingkungan hidup kepada perusahaan ekstraktif pertambangan tentu saja menjadi pertanyaan besar," ucapnya.

Sementara itu, unjuk rasa dilakukan oleh belasan aktivis dan sebagian perwakilan diterima Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim Diah Susilowati.

Pada kesempatan tersebut, BLH menyatakan selama ini pengelolaan lingkungan oleh PT BSI cukup bagus sehingga sudah sepantasnya mendapat penghargaan dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Pengelolaan lingkungan yang bagus itu, lanjut dia, baik dari sisi kualitas udara hingga pemenuhan standar baku mutu air dan reklamasi.

Ia juga mengatakan bahwa penghargaan bertujuan mendorong agar perusahaan tambang tersebut lebih baik lagi dalam pengelolaan lingkungan sehingga jika ke depan ternyata tidak baik maka tidak diberi penghargaan.

"Tidak semua pembangunan itu merusak dan disalahkankan. Apa kesalahanya kami uji dan kontrol. Kalau tidak betul, bisa kena sanksi. Tapi selama ini tidak ditemukan itu. Nilai standar lingkungan juga terpenuhi," katanya.*

Baca juga: Timbunan emas di Jatim, berkah atau musibah?

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019