Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah III Jakarta, Imam Yuwono, mengatakan kampus menjadi salah satu tempat yang dianggap “aman” oleh pengedar narkoba dari incaran polisi.

“Jakarta terdapat 316 perguruan tinggi, banyaknya perguruan tinggi ini kami harapkan ada kerjasama dari pihak kepolisian dan dari pihak perguruan tinggi untuk sama-sama memberantas narkoba di lingkungan kampus,” kata Imam di Jakarta, Senin.

Baca juga: Jaringan narkoba kampus dikendalikan bandar berstatus DPO

Baca juga: Kasat Narkoba Jakarta Barat akan lakukan upaya preventif ke kampus

Baca juga: Mahasiswa berprestasi jadi pengedar narkoba jaringan kampus

Baca juga: Razia narkoba sebuah kampus di Jakarta dinilai sebagai terapi kejut


Imam menjelaskan Kementeriannya sudah berupaya dalam menekan peredaran narkoba di kalangan universitas.

“Memberikan sosialisasi terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus, Terutama bagi mahasiswa baru yang baru masuk ke lingkungan kampus,” kata Imam.

Imam menambahkan, “Kementerian riset dan teknologi pendidikan tinggi telah membentuk (ARTIPENA) Aliansi Relawan Perguruan Tinggi Anti Penyalahgunaan Narkoba yang bertugas untuk memberikan penyuluhan kepada mahasiswa baru.”

Pihak Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi telah bekerja sama dengan BNN dan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di lingkungan perguruan tinggi.

Selain itu, Imam mengatakan pihaknya telah memberikan kepercayaan penuh kepada pimpinan perguruan tinggi masing-masing dengan demikian pihak Kementerian hanya bisa mengawasi atau menyampaikan informasi kepada pimpinan perguruan tinggi.

Imam menambahkan mahasiswa yang tertangkap sebagai pengedar narkoba jenis ganja di salah satu universitas di kawasan Jakarta Timur hanyalah oknum mahasiswa.

“Kampus hanya kita berikan peringatan dalam arti bahwa pembinaan kepada mahasiswa harus lebih intens lagi sedangkan yang ditemukan kepolisian ini hanya oknum-oknum yg ada di dalam kampus,” kata Imam.

Imam menjelaskan pihak Kementerian tidak akan memberikan sanksi kepada perguruan tinggi yang kedapatan mahasiswanya melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Untuk sanksi kepada perguruan tinggi tidak akan kita berikan, karena lembaga pendidikan ini kan telah menjalankan proses belajar mengajar yang sudah diatur sesuai undang-undang, cuman sanksi akan diberikan kepada tersangka,” kata Imam.

Sebelumnya, polisi telah menangkap lima orang pengedar ganja jaringan kampus. Dua diantaranya yaitu TW dan PHS merupakan mahasiswa aktif di salah satu kampus di Jakarta Timur.

Sedangkan tiga orang lainnya yaitu, HK, AT, dan FF merupakan mahasiswa drop-out. Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa 12 kilogram ganja.

Atas perbuatan itu tersangka dikenai Pasal 111 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Ancamannya adalah hukuman pidana penjara 20 tahun sampai seumur hidup.

Pewarta: Galih Pradipta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019