Jakarta (ANTARA) - Direktur Asia Pulp and Paper (APP) Sinar Mas, Suhendra Wiriadinata mengklaim perusahaan tersebut telah memasang "canal blocking" atau sekat kanal di wilayah konsesinya untuk pengelolaan lahan gambut secara berkelanjutan.

"Blocking canal merupakan bagian dari 'water management system', bukan hanya dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan, tetapi juga pengelolaan lahan gambut," kata dia, di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan sekat kanal tersebut dibutuhkan untuk menjaga ketersedian air secara berkelanjutan. Selain itu, perusahaan tersebut juga mengaku telah memasang alat pengukur tinggi muka air lahan gambut di wilayah konsesi.

"Hal itu merupakan bagian atau mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk memasang di titik-titik tertentu," kata dia.

Terkait pelaksanaan restorasi lahan gambut di wilayah konsesi perusahaan tersebut, Suhendra mengaku terus mengikuti peraturan pemerintah namun tidak menjelaskan secara detail luasannya.

Senada dengan itu, Manajer Teknologi dan Data Fire Management APP Sinar Mas, Gustaf Rantung, mengatakan perusahaan itu telah memasang sekat kanal seperti yang diharuskan oleh pemerintah berdasarkan peraturan.

Kemudian perusahaan tersebut juga memiliki "automatic weather season" yang salah satu pengukurannya yaitu tinggi muka air tanah. Hal itu dibutuhkan untuk mengetahui tingkat risiko kebakaran lahan.

Alat tersebut, katanya, telah dipasang sebanyak 52 titik di wilayah konsesi perusahaan, khususnya Pulau Sumatera. Dalam waktu dekat, alat yang sama juga akan digunakan di Kalimantan.

Pemasangan alat tersebut juga bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BBPT) serta Badan Meteorologi dan Klimatologi (BMKG) terkait metodologi pengukurannya.

Baca juga: APP Sinar Mas terapkan manajemen terintegrasi tekan kebakaran hutan
Baca juga: APP gunakan teknologi geothermal deteksi dini kebakaran hutan, lahan
Baca juga: APP Sinar Mas terapkan manajemen terintegrasi tekan kebakaran hutan

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019