Banjarmasin (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel) kini menyita ratusan batang log (kayu gelondongan/kayu bulat) jenis meranti campuran di kawasan Sungai Kuranji, Kecamatan Kuranji, 260 kilometer sebelah timur Banjarmasin. Kapolres Tanbu, AKBP Hersom Bagus Pribadi, ketika dikonfirmasi Kamis, membenarkan hal tersebut dan menambahkan setelah dihitung, log yang diikat menjadi satu sehingga menyerupai "rakit raksasa" yang dihanyutkan di Sungai Kuranji itu berjumlah 450 batang. Pihak berwajib menyita ratusan batang log itu karena curiga melihat benda seperti rakit yang hanyut di kawasan Sungai Kuranji, dan setelah didekati ternyata "rakit raksasa" tersebut adalah batang kayu yang diduga hasil pembalakan liar. Pihak berwajib hingga saat masih menyelidiki pemilik log tersebut guna memangkas mata rantai penebangan kayu hutan secara liar yang kerap mengakibatkan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Kecamatan Kusan Hulu, Tanbu yang nantinya diambil di suatu tempat, untuk digunakan kembali menjadi bahan baku usaha meubel atau dikirim keluar pulau Kalimantan. Jika pelaku pembalakan hutan secara liar itu tertangkap, maka pihak berwajib akan mengenakan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara disertai denda ratusan juta rupiah, kata Hersom.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008