Pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II masih menunggu dari penyidik kepolisian
Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyatakan kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya yang terjadi pada Desember 2018 sudah P21, atau sempurna setelah enam bulan menjalani proses penetapan tersangka.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono di Surabaya, Jumat petang mengatakan, lamanya waktu yang dibutuhkan pada kasus tersebut karena penyidik di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) harus menyusun kontruksi hukum dan administrasi berkas.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II masih menunggu dari penyidik kepolisian," katanya kepada wartawan.

Sementara itu, enam tersangka yang segera dilimpahkan ke Kejati Jatim masing-masing berinisial BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY, seluruhnya merupakan rekanan yang mengerjakan proyek basement di Rumah Sakit Siloam Surabaya, dam menyebabkan Jalan Raya Gubeng ambles.

Seluruh tersangka, dijerat Pasal 192 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Mereka dianggap lalai dalam mengerjakan proyek tersebut sehingga menyebabkan jalan ambles yang mengganggu kelancaran lalu lintas," tuturnya.

Putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi yang disebut berperan dalam menerbitkan izin proyek, juga sempat dipanggil dalam proses penyidikan Polda Jatim.

Namun, Aspidum Asep Mulyono mengaku masih tidak ingat apakah ada nama Fuad Benardi sebagai salah satu tersangka yang berkasnya telah dinyatakan P21.

"Saya tidak ingat satu persatu nama yang ada dalam berkas," ucapnya.

Sebelumnya, amblesnya tanah di Jalan Gubeng Surabaya membuat akses menuju Stasiun Gubeng tertutup total, sehingga arus lalu lintas terpaksa dialihkan.

Amblesnya tanah terjadi pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 21.00 WIB dengan luasan tanah yang ambles sekitar 25 meter atau menutup seluruh akses Jalan Raya Gubeng, dengan kedalaman hampir 15 meter.

Pada 20 Desember 2018 Pemkot Surabaya melakukan pemulihan berdasarkan arahan dari tim ahli yang sudah melakukan penelitian.

Tepat 27 Desember 2018 malam, kedua lajur Jalan Raya Gubeng dapat difungsikan kembali, karena sudah memenuhi syarat untuk membuka lalu lintas kendaraan bermotor.

Pewarta: A Malik Ibrahim / Hanif Nashrullah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019